Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK telah menyerahkan surat dakwaan tersangka, Apif Firmansyah selaku orang kepercayaan eks Gubernur Jambi, Zumi Zola ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jambi. Tersangka Apif pun akan segera diadili.
"Hari ini, tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).
Ali menyebut penahanan Apif kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor, Jambi. Untuk sementara waktu, Apif masih dititipkan pada Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
"Sementara ini tetap akan di titipkan pada Rutan KPK gedung Merah Putih," ucap Ali.
Ali menyebut tim Jaksa KPK tinggal menunggu jadwal perdana sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim. Dimana agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa terhadap Apif.
"Masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.
Dalam dakwaan, Apif didakwa pertama Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Apif dijerat KPK dalam kasus korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 atau yang biasa disebut kasus uang 'ketok palu. Apif merupakan orang kepercayaan Zumi Zola yang kini tengah menjalani masa hukumannya.
Peran Apif dalam kasus ini, sebagai penampung fee dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Jambi. Sekiranya, Apif mengumpulkan mencapai Rp 46 Miliar.
Baca Juga: Telisik Kasus Gratifikasi Pemkab Sidoarjo, KPK Panggil Dua Pegawai PT. Indosat Dan Pihak Swasta
Selain uang itu untuk keperluan pribadi Zumi Zola, sebagian dibagikan kepada anggota DPRD Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017 atas perintah Zumi Zola.
Sementara Apif, mendapatkan sekitar Rp6 miliar dipakai untuk keperluan pribadinya. Setelah ditangkap, Apif telah mengembalikan ke KPK sebesar Rp400 juta.
Berita Terkait
-
Telisik Kasus Gratifikasi Pemkab Sidoarjo, KPK Panggil Dua Pegawai PT. Indosat Dan Pihak Swasta
-
Reny Hendrawati, Sekda Bekasi Kembali Diperiksa KPK untuk Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi
-
Pertajam Bukti Dugaan Aliran Uang Eks Bupati Buru Selatan, KPK Periksa Sejumlah Pejabat
-
Banyak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, ICW Desak Dewas Segera Periksa Ketua KPK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu