Suara.com - Tahukah Anda, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengalokasikan 14.713 bantuan Set Top Box TV digital gratis untuk rumah tangga miskin dalam implementasi program Analog Switch Off (ASO) tahap pertama.
Melansir unggahan Kominfo melalui akun Instagram @siarandigitalindonesia, Kominfo mendampingi Lembaga Penyiaran Swasta, yaitu Surya Citra Media (SCM)-Emtek Group sebagai penyelenggara Multipleksing (MUX) untuk melakukan uji coba distribusi Set Top Box (STB) Bantuan tahap awal kepada warga Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu. Bagaimana cara dapat Set Top Box TV digital gratis?
Kominfo telah menetapkan tiga tahapan migrasi TV analog ke TV digital, yaitu pada tanggal 30 April 2022 untuk tahap pertama, 25 Agustus 2022 untuk tahap kedua, dan 2 November 2022 untuk tahap ketiga. Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Komunikasi Politik Philip Gobang mengatakan bahwa Bengkulu menjadi Provinsi yang mengimplementasikan program Analog Switch Off atau ASO tahap pertama.
Oleh karena itu, Kominfo menyiapkan piranti Set Top Box TV Digital gratis kepada masyarakat tidak mampu. Setidaknya ada 6,7 juta keluarga miskin yang akan mendapatkan subsidi Set Top Box TV Digital gratis ini.
Bagaimana cara mendapatkan Set Top Box TV digital gratis?
Berikut ini adalah cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan Set Top Box TV Digital gratis:
- Calon penerima harus masuk dalam DTKS Kemensos, minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog. Bagi yang berminat mendapatkan STB gratis, agar menyiapkan NIK e-KTP dan KK.
- Mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di Google Play Store. Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan. Pada menu usulan, Anda dapat mendaftarkan diri bagi nama yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
- Pada menu daftar usulan, pilih menu tambah usulan lalu dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda. Apakah sudah sesuai atau belum.
- Jika sudah tervalidasi, maka Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat Set Top Box TV Digital gratis.
Apa saja syarat mendapat Set Top Box TV digital gratis?
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan Set Top Box TV Digital gratis:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).
- Harus terdaftar di dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
- Lokasi penerima bantuan harus berada di dalam cakupan yang terdampak ASO.
Bagaimana alur distribusi Set Top Box TV digital gratis?
Baca Juga: Bulan Depan Kaltim Akan Beralih ke Siaran Televisi Digital, Warga Diminta Siapkan Perangkat
Untuk alur distribusinya, pihak Kominfo mengatakan bahwa proses distribusi Set Top Box akan dilakukan secara pintu ke pintu atau door to door pada tanggal 15 Maret hingga 30 April 2022 mendatang. Selain itu, Kominfo juga akan menggandeng pihak ketiga.
Proses pendistribusian akan dimulai dengan pengiriman logistik Set Top Box ke gudang penyelenggara TV digital di 341 kabupaten/kota. Kemudian, petugas akan mendistribusikan Set Top Box dari pintu ke pintu ke penerima bantuan dan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, kartu keluarga, serta kepemilikan TV.
Selanjutnya, serah terima Set Top Box sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik. Jika Set Top Box telah terinstalasi, maka akan muncul kode batang atau QR code pada layar televisi.
Lalu petugas akan memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta mengambil foto penerima bantuan dan KTP.
Seperti itulah tahapan untuk memperoleh Set Top Box TV digital gratis dari pemerintah. Perhatikan cara dan syarat yang perlu Anda penuhi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar