Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Segala informasi dari proses penyidikan ini kami pastikan terus dikembangkan dan dianalisa lebih lanjut oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Dalam proses penyidikan sementara lewat pemeriksaan sejumlah saksi, bahwa KPK menemukan dugaan hakim Itong bukan hanya menerima suap dari satu perkara. Namun, ada sejumlah perkara yang ditanganinya turut mendapatkan sejumlah aliran uang.
Meski begitu, kata Ali, penyidik KPK kini masih fokus untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait penyidikan kasus suap hakim tersebtu.
"Saat ini masih fokus pembuktian unsur pasal terhadap dugaan perbuatan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan."
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hakim Itong sebagai tersangka. Dua orang yakni Hendro Kasiono selaku kuasa dari PT. Soyu Giri Primedika (PT SGP) dan Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap ketiganya.
Dalam OTT itu, tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp140 juta. Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Sekjen PDIP Sentil Luhut soal Big Data Tunda Pemilu: Kapasitas Beliau Apa? Itu Ranahnya Menko Polhukam-Mendagri!
-
Orang Kepercayaan Eks Gubernur Zumi Zola Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jambi
-
Telisik Kasus Gratifikasi Pemkab Sidoarjo, KPK Panggil Dua Pegawai PT. Indosat Dan Pihak Swasta
-
Kasus Suap Walkot Rahmat Effendi, Sekda Kota Bekasi Dipanggil KPK Hari Ini
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
Terkini
-
'Seperti Pembunuhan tapi Tak Ada yang Mati,' Analogi 'Skakmat' Kubu Nadiem untuk Kejagung
-
Soal Sosok J Ketua Dewan Pembina PSI, Raja Juli: Nanti Mas Ketum Yang Akan Umumkan ke Publik
-
Alarm Jakarta Tenggelam: Muhammadiyah Desak PAM Jaya Jadi 'PT' untuk Hentikan Sedot Air Tanah
-
Apes! Usai Liputan Sidang di PN Jakpus, HP Jurnalis ANTARA Dijambret di Gang Sempit
-
Kasus Affan Kurniawan, Tiga Brimob Ini Hanya Kena Sanksi Patsus 20 Hari dan Minta Maaf!
-
Menkum Resmi Serahkan SK Kepengurusan PSI 2025-2030, Cuma Semalam Langsung Jadi
-
Tenaga Surya Kalahkan Batu Bara, Namun Transisi Energi Masih Tertahan Kepentingan Fosil
-
Rudianto Lallo Soroti Teror Bom di Sekolah Internasional, Mendesak Respons Cepat Kepolisian
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
Berpotensi Tsunami usai Gempa Filipina, BMKG Minta Warga di Talaud Tetap Tenang: Semoga Tak Terjadi