Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Segala informasi dari proses penyidikan ini kami pastikan terus dikembangkan dan dianalisa lebih lanjut oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Dalam proses penyidikan sementara lewat pemeriksaan sejumlah saksi, bahwa KPK menemukan dugaan hakim Itong bukan hanya menerima suap dari satu perkara. Namun, ada sejumlah perkara yang ditanganinya turut mendapatkan sejumlah aliran uang.
Meski begitu, kata Ali, penyidik KPK kini masih fokus untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait penyidikan kasus suap hakim tersebtu.
"Saat ini masih fokus pembuktian unsur pasal terhadap dugaan perbuatan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan."
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hakim Itong sebagai tersangka. Dua orang yakni Hendro Kasiono selaku kuasa dari PT. Soyu Giri Primedika (PT SGP) dan Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap ketiganya.
Dalam OTT itu, tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp140 juta. Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Sekjen PDIP Sentil Luhut soal Big Data Tunda Pemilu: Kapasitas Beliau Apa? Itu Ranahnya Menko Polhukam-Mendagri!
-
Orang Kepercayaan Eks Gubernur Zumi Zola Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jambi
-
Telisik Kasus Gratifikasi Pemkab Sidoarjo, KPK Panggil Dua Pegawai PT. Indosat Dan Pihak Swasta
-
Kasus Suap Walkot Rahmat Effendi, Sekda Kota Bekasi Dipanggil KPK Hari Ini
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026