Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Segala informasi dari proses penyidikan ini kami pastikan terus dikembangkan dan dianalisa lebih lanjut oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Dalam proses penyidikan sementara lewat pemeriksaan sejumlah saksi, bahwa KPK menemukan dugaan hakim Itong bukan hanya menerima suap dari satu perkara. Namun, ada sejumlah perkara yang ditanganinya turut mendapatkan sejumlah aliran uang.
Meski begitu, kata Ali, penyidik KPK kini masih fokus untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait penyidikan kasus suap hakim tersebtu.
"Saat ini masih fokus pembuktian unsur pasal terhadap dugaan perbuatan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan."
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hakim Itong sebagai tersangka. Dua orang yakni Hendro Kasiono selaku kuasa dari PT. Soyu Giri Primedika (PT SGP) dan Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap ketiganya.
Dalam OTT itu, tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp140 juta. Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Sekjen PDIP Sentil Luhut soal Big Data Tunda Pemilu: Kapasitas Beliau Apa? Itu Ranahnya Menko Polhukam-Mendagri!
-
Orang Kepercayaan Eks Gubernur Zumi Zola Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jambi
-
Telisik Kasus Gratifikasi Pemkab Sidoarjo, KPK Panggil Dua Pegawai PT. Indosat Dan Pihak Swasta
-
Kasus Suap Walkot Rahmat Effendi, Sekda Kota Bekasi Dipanggil KPK Hari Ini
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Rano Karno: Lewat LPDP Jakarta, Pemprov DKI Kejar Tambahan Tenaga Dokter Spesialis
-
Katib PBNU Tajul Mafakhir ke Gus Yahya: Tak Terima Dicopot? Bawa ke Majelis Tahkim
-
BPJS Kesehatan Ungkap Data Mengejutkan: 454 Puskesmas Belum Memiliki Dokter Umum
-
Penyisiran Ulang Sungai di Bogor, Polisi Temukan Rahang Bawah Diduga Milik Alvaro
-
Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
-
Polisi Jadi 'Beking' Korporasi Perusak Lingkungan, Masyarakat Sipil Desak Reformasi Mendesak
-
Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!
-
Miliki Kualitas Data yang Baik, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya