Suara.com - Menjalankan Ibadah puasa Ramdhan merupakan kewajiban setiap umat muslim yang sudah memasuki usia baligh. Namun ada beberapa golongan orang yang tidak diwajibkan puasa Ramadhan dan harus menggantinya atau mengqhada puasa di hari lain. Lalu bagaimana bacaan niat puasa ganti Ramadhan?
Tentu saja, niat puasa ganti Ramadhan itu bacaannya berbeda dengan niat puasa wajib. Maka dari itu sebelum anda menjalankan puasa ganti Ramadhan sebaiknya perhatikan penjelasan berikut ini.
Allah SWT memberikan keringanan bagi setiap hambanya untuk tidak berpuasa saat Ramadhan karena sebab tertentu. Seperti Wanita yang datang bulan, seseorang yang sakit atau orang yang sedang dalam perjalanan (musyafir). Kendati demikian, mereka wajib menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir. Utang puasa harus dibayar sesuai dengan jumlah puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Mengganti utang puasa Ramadhan disebut pula dengan Qadha puasa. Bagi umat Islam yang meninggalkan puasa wajib, dianjurkan untuk sesegera mungkin membayarnya agar tidak lupa jumlah puasa yang ditinggalkan. Cara menggantinya juga boleh tidak berturut-turut, artinya jadwal puasa bisa diatur sendiri sesuai dengan kemampuan.
Selain itu, Qadha puasa Ramadhan bisa digabung dengan puasa sunah lain seperti puasa Senin Kamis, puasa Syaban, dan puasa sunah lain dengan niat utama yaitu membayar utang puasa Ramadhan. Tata cara membayarnya pun sama seperti puasa wajib atau sunah pada umumnya. Kegiatan tersebut diawali dengan membaca niat utang puasa pada malam hari atau pada saat memasuki waktu sahur.
Niat puasa menjadi rukun atau kewajiban saat akan menjalani puasa baik puasa wajib maupun sunah. Niat puasa ganti Ramadhan sendiri berbeda dengan niat puasa saat bulan Ramadhan. Bila Anda mempunyai hutang dan berencana membayarnya, simak niat puasa ganti Ramadhan berikut ini.
Niat Puasa Ganti Ramadhan
Sebelum mengganti puasa Ramadhan, umat muslim wajib membaca niat. Berikut ini bacaan niat puasa ganti Ramadhan menurut Mazhab Syafi’i.
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaa’i fardhi syahri Ramadhana lillaahi ta‘ala.
Baca Juga: 5 Hal Paling Ditunggu-tunggu dari Bulan Ramadhan, Apakah Kamu Sudah Rindu Juga?
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha atau mengganti puasa Bulan Ramadan di esok hari karena Allah SWT.”
Adapun golongan orang yang diperbolehkan tidak menjalankan puasa Ramadhan, namun wajib menggantinya. Berikut ini beberapa golongan orang yang dimaksud.
1. Orang Sakit
Orang sakit tidak diwajibkan untuk berpuasa karena apabila puasa khawatir akan memperparah penyakit yang ia derita. Meski demikian, Allah mewajibkan ia untuk mengganti puasa Ramadhan di hari lain setelah sembuh dari penyakitnya.
2. Orang yang Sedang Menempuh Perjalanan Jauh
Allah SWT tidak mewajibkan hamba-Nya yang sedang menempuh perjalanan jauh untuk menjalankan puasa Ramadhan. Karena takut mengganggu kondisi badannya sehingga menyulitkan perjalanan. Tentunya orang tersebut wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di lain hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha