Suara.com - Kepolisian menyetop kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Ardhito Pramono. Dengan demikian, penyelidikan dan penyidikan kasus itu dihentikan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).
Hanya saja, Zulpan enggan memerinci sejak kapan kasus yang menjerat Ardhito dihentikan. Bahkan, alasan penghentian kasus itu pun tidak dibeberkan.
"Jadi Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono. Terkait alasan penghentiannya silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat," kata dia.
Ardhito Pakai Narkoba
Sebelumnya, Ardhito Pramono dinyatakan posiitf mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.
Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya di kawasan Klender Jakarta Timur, pada Rabu (12/1/2022) kemarin.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas papir, serta 21 butir pil penenang berjenis Alprazolam.
Polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan Ardhito untuk memesan barang haram tersebut.
Baca Juga: Anggota Satresnarkoba Polres Jakpus Salah Tangkap, Komnas HAM: Jika Terbukti Bersalah Harus Disanksi
Ardhito Pramono dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kapolda Metro Jaya Jenguk Kasat Intel Polres Jakpus yang Jadi Korban Pemukulan
-
Anggota Satresnarkoba Polres Jakpus Salah Tangkap, Komnas HAM: Jika Terbukti Bersalah Harus Disanksi
-
Viral Sopir Mercy Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Anggota DPR: Polri Harus Minta Maaf
-
Anggota Satresnarkoba Polres Jakpus Salah Target Sasaran, Video Penyergapan Sempat Viral di Medsos
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur