Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yakin pemanjangan masa kedaluwarsa vaksinasi Covid-19 tidak akan memberikan dampak buruk. Masyarakat akan tetap sehat dan aman ketika disuntik.
Menurut Riza, berdasarkan pemikiran orang awam, seharusnya makanan yang sudah kedaluwarsa tidak boleh dikonsumsi lagi. Ia menganggap hal ini sama dengan vaksin.
"Artinya kalau dimakan lagi dapat menimbulkan efek. Kalau vaksin juga yang kita ketahui juga ada masa kedaluwarsa," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Namun, menurutnya pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki pertimbangan dan kajian matang sebelum mengubah aturan kedaluwarsa vaksin Covid-19 ini. Ia pun mengaku akan percaya dengan keputusan yang dibuat karena BPOM memang terdiri dari para ahli.
"Kalau dari pihak BPOM memberi kesempatan memperpanjang masa kadaluwarsa ya sejauh BPOM meyakini tidak memberikan dampak negatif," jelasnya.
Karena itu, Riza menyatakan pihaknya akan mengikuti aturan soal masa kedaluwarsa vaksin ini. Politisi Gerindra ini menyebut Pemprov akan melakukan tugasnya melalukan distribusi vaksin kepada masyarakat.
"Kebijakan yang diambil oleh pemerintah oleh badan yang memiliki keahlian kemampuan dan kewenangan. Kalau menurut mereka gak ada masalah dianggap baik ya kami ikut," pungkasnya.
Perbaharui Masa Kedaluwarsa
Sebelumnya, BPOM RI memperbaharui aturan batas kedaluwarsa vaksin Covid-19, yaitu dengan menghitung 2 kali masa uji stabilitas.
Baca Juga: Kepala BRIN: Periset Indonesia Minim Kesempatan Kembangkan Vaksin Covid-19
Aturan ini dibuat berdasarkan standar internasional yang sudah ditetapkan tentang batas kedaluwarsa vaksin.
Uji stabilitas adalah tolok ukur kualitas, untuk mengetahui kemampuan suatu produk obat bisa bertahan dalam penyimpanan, sebelum akhirnya digunakan.
Adapun menurut standar internasional syarat vaksin Covid-19 mendapatkan emegency use authorization (EUA), minimal memiliki uji stabilitas 3 bulan.
"Dengan demikian, semua vaksin Covid-19 yang merupakan vaksin yang baru diproduksi dan memiliki data uji stabilitas dengan durasi 3 bulan, diberikan persetujuan masa kedaluwarsa 6 bulan," ujar BPOM melalui keterangannya, Senin (14/3/2022).
Adapun batas kedaluwarsa ini diberikan BPOM, lantaran masih terbatasnya penelitian dan pengembangan vaksin yang berkejaran dengan pandemi Covid-19, sehingga tanggal kedaluwarsa cenderung lebih pendek.
Namun kata BPOM, tidak menutup kemungkinan di kemudian hari akan ada perubahan atau bahkan perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19.
Berita Terkait
-
Kepala BRIN: Periset Indonesia Minim Kesempatan Kembangkan Vaksin Covid-19
-
Deltacron Mulai Mendominasi Sejumlah Negara, Vaksin Covid-19 Masih Efektif?
-
BPOM Perpanjang Masa Kedaluwarsa Vaksin Covid-19, Legislator PDIP: Tetap Aman Buat Masyarakat
-
Ilmuwan Temukan Jenis Vaksin Covid-19 Terbaik untuk Lindungi Bayi Baru Lahir
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar