Suara.com - Bentuk surat perjanjian antara Fakar Suhartami Pratama (Fakarich) dengan para afilator beredar di media sosial.
Surat perjanjian tersebut diunggah oleh akun Instagram @fredella.lim.
Pada surat tersebut Fakarich menjadi pihak pertama sementara para afiliator, influencer, hingga trader adalah pihak kedua.
Fakarich sendiri dikenal sebagai guru dari Indrakenz yang tengah terjaring kasus investasi bodong.
Dijanjikan Penghasilan Besar
Pada surat perjanjian dalam ketentuan umum, pihak pertama akan membimbing pihak kedua untuk menjadi traders, afiliasi, influencer, hingga mentor trading.
Selain itu pihak kedua harus membayar awal sebanyak Rp 13 juta namun akan dibantu menghasilkan uang Rp 10 juta hingga Rp 100 juta tiap bulannya oleh Fakarich.
Dalam hal ini, pihak Fakarich juga akan membantu untuk menaikkan akun instagram para pihak kedua.
Selain memberikan uang di awal, para pihak keda juga wajib memberikan 20 persen pendapatannya pada pihak pertama sebagai sistem bagi hasil.
Baca Juga: Doni Salmanan dan Indra Kenz Dimiskinkan, Publik Balik Membela: Korupsi Bansos Gak Sampai Begini
Jika melanggar perjanjian, maka pihak kedua wajib membayar kerugian kepada Fakar seberar Rp 500 juta.
Beredarnya wujud surat perjanjian tersebut tentu mendapatkan berbagai respons dari warganet.
"Jadi sumber segala sumber adalah fakar? kalo doni Salmanan juga by fakar enggak nih?" komentar warganet.
"Kan di youtube fakar dibilang kalo Indra kenz muridnya," imbuh warganet.
"Uwaw mengerikann, ternyata dimulainya disini," tulis warganet di kolom komentar.
"Gurunya Indra Ken si Fakar ini @fakarich_ ternyata begini toh," timpal lainnya.
Berita Terkait
-
Saipul Jamil Bikin Heboh, Mesra-mesraan dengan Sosok yang Pernah Hina Lesti Kejora, Netizen: Kawal Sampai Naik Pelaminan
-
Viral Driver Ojol Nyelonong di Rute Parade MotoGP, Aksinya Dadah-dadah Curi Perhatian Publik
-
Serasa Ikut Parade Pembalap MotoGP, Ojol Nyelonong Naik Honda Supra X di Jalur Konvoi, Publik: Juara Dunia Lewat, nih
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
350 Kios Pasar Induk Kramat Jati Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar
-
Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien, Dokter RS Borromeus Divonis Langgar Disiplin
-
7 Siswa Korban Insiden Mobil MBG di SDN 01 Kalibaru Kembali Sekolah, Polisi Beri Trauma Healing
-
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
-
Pramono Pastikan Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Tak Direlokasi Usai Kebakaran
-
Dari Jeruji Tahanan, 2 Pentolan AMPB Serukan Warga Pati Tetap Solid Perjuangkan Pemakzulan Sudewo
-
Polisi Periksa 9 Saksi Terkait Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Asal Api Diduga dari Kios Cikurai
-
Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat Resmi Dirilis, Keadilan Bagi Korban di Ujung Penantian?
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Babak Baru Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan Hari Ini?