Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Rabu (16/3/2022).
Uji materiil tersebut diajukan oleh seorang pria bernama E Ramos Petege warga Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua.
Salah satu Kuasa Hukum pemohon Ni Komang Tari Padmawati mengatakan, uji materiil diajukan karena pemohon gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam.
"Setelah menjalin hubungan selama tiga tahun, dan hendak melakukan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan yang mulia. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak memiliki keyakinan yang berbeda," ujar salah satu Kuasa Hukum pemohon Ni Komang Tari Padmawati dalam sidang yang disiarkan langsung di Youtube MK, Rabu (16/3/2022).
Komang mengatakan, uji materiil diajukan, karena pihaknya menilai UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan tidak memberikan ketegasan dan kejelasan terkait pengaturan terhadap dua agama yang ingin melangsungkan perkawinan.
"Karena undang-undang perkawinan tidak memberikan ketegasan serta kejelasan pengaturan terhadap 2 agama ataupun kepercayaan yang berbeda, yang hendak melakukan perkawinan, sehingga kegagalan dari perkawinan itulah terjadi karena intervensi golongan yang diakomodir negara melalui undang-undang perkawinan," tutur dia.
"Oleh karenanya yang mulia, maka pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon pengujian UU dalam perkara ini. Karena telah memenuhi ketentuan untuk menjadi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku di undang-undang perkawinan," sambungnya.
Komang menuturkan pengujian Undang-undang perkawinan sejatinya telah dilakukan beberapa kali sebelum pihaknya mengajukan gugatan ke MK.
Dia mengemukakan, secara khusus pengujian ketentuan pasal 2 ayat 1 sudah pernah diajukan ke MK. Namun, permohonan perkara yang diajukan pemohon bukan perkara nebis in adem.
Baca Juga: MUI Haramkan Nikah Beda Agama di Kota Semarang, Abu Janda Pasang Badan: Agama Bukan Pembatas
Hal tersebut dikarenakan adanya penambahan batu uji pengujian pasal 2 ayat 1 terhadap UU 1945.
"Yakni dengan dengan ditambahkannya batu uji ketentuan pasal 29 ayat 1 sebagai peraturan yang menegaskan serta menjadi dasar dari adanya perlindungan negara terhadap hak kebebasan beragama," papar dia.
Selanjutnya, Komang menuturkan, kerugian yang dialami pemohon, merupakan kerugian faktuan yang sudah terjadi dan secara nyata mengakibatkan kerugian materi, dan kerugian konstitusonal pemohon.
"Hal ini menyebabkan permohonan yang diajukan pemohon, merupakan konflik dari suatu dari kerugian konsitusonal seseroang, yang diakibatkan pengaturan masa lampau ddari sekian banyaknya kerugian konstitusional yang terjadi," ucap Komang.
Lebih lanjut, dalam uji materiil, pihaknya kata Komang mendalilkan ketentuan pasal 2 ayat 1 undang-undang perkawinan yang telah mencederai hak konstitusional pemohon.
Hal tersebut sesuai yang diamanahkan pasal 29 ayat 1 dan 2, pasal 28E ayat 1 dan 2, pasal 27 ayat 1, 28i ayat 1 dan 2, pasal 28Bayat 1 dan pasal 28D ayat 1 undang-undang Dasar tahun 45.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta