Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Rabu (16/3/2022).
Uji materiil tersebut diajukan oleh seorang pria bernama E Ramos Petege warga Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua.
Salah satu Kuasa Hukum pemohon Ni Komang Tari Padmawati mengatakan, uji materiil diajukan karena pemohon gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam.
"Setelah menjalin hubungan selama tiga tahun, dan hendak melakukan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan yang mulia. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak memiliki keyakinan yang berbeda," ujar salah satu Kuasa Hukum pemohon Ni Komang Tari Padmawati dalam sidang yang disiarkan langsung di Youtube MK, Rabu (16/3/2022).
Komang mengatakan, uji materiil diajukan, karena pihaknya menilai UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan tidak memberikan ketegasan dan kejelasan terkait pengaturan terhadap dua agama yang ingin melangsungkan perkawinan.
"Karena undang-undang perkawinan tidak memberikan ketegasan serta kejelasan pengaturan terhadap 2 agama ataupun kepercayaan yang berbeda, yang hendak melakukan perkawinan, sehingga kegagalan dari perkawinan itulah terjadi karena intervensi golongan yang diakomodir negara melalui undang-undang perkawinan," tutur dia.
"Oleh karenanya yang mulia, maka pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon pengujian UU dalam perkara ini. Karena telah memenuhi ketentuan untuk menjadi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku di undang-undang perkawinan," sambungnya.
Komang menuturkan pengujian Undang-undang perkawinan sejatinya telah dilakukan beberapa kali sebelum pihaknya mengajukan gugatan ke MK.
Dia mengemukakan, secara khusus pengujian ketentuan pasal 2 ayat 1 sudah pernah diajukan ke MK. Namun, permohonan perkara yang diajukan pemohon bukan perkara nebis in adem.
Baca Juga: MUI Haramkan Nikah Beda Agama di Kota Semarang, Abu Janda Pasang Badan: Agama Bukan Pembatas
Hal tersebut dikarenakan adanya penambahan batu uji pengujian pasal 2 ayat 1 terhadap UU 1945.
"Yakni dengan dengan ditambahkannya batu uji ketentuan pasal 29 ayat 1 sebagai peraturan yang menegaskan serta menjadi dasar dari adanya perlindungan negara terhadap hak kebebasan beragama," papar dia.
Selanjutnya, Komang menuturkan, kerugian yang dialami pemohon, merupakan kerugian faktuan yang sudah terjadi dan secara nyata mengakibatkan kerugian materi, dan kerugian konstitusonal pemohon.
"Hal ini menyebabkan permohonan yang diajukan pemohon, merupakan konflik dari suatu dari kerugian konsitusonal seseroang, yang diakibatkan pengaturan masa lampau ddari sekian banyaknya kerugian konstitusional yang terjadi," ucap Komang.
Lebih lanjut, dalam uji materiil, pihaknya kata Komang mendalilkan ketentuan pasal 2 ayat 1 undang-undang perkawinan yang telah mencederai hak konstitusional pemohon.
Hal tersebut sesuai yang diamanahkan pasal 29 ayat 1 dan 2, pasal 28E ayat 1 dan 2, pasal 27 ayat 1, 28i ayat 1 dan 2, pasal 28Bayat 1 dan pasal 28D ayat 1 undang-undang Dasar tahun 45.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
Singgung Gus Yaqut, Eks Wamenaker Noel Minta Jadi Tahanan Rumah: Harus Ajukan Dong!
-
Rapat Bersama DPR, Mendagri Paparkan Capaian Strategis Kinerja Kemendagri
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Komisi I DPR Buka Opsi Penarikan Pasukan UNIFIL
-
Dapat Perintah dari Putin, Rusia Kirim Bala Bantuan ke Iran
-
Cerita Pemudik di Arus Balik Lebaran, One Way dan Contraflow Bikin Arus Balik 2026 Lancar
-
Pulihkan Ekonomi, Satgas PRR Fokus Benahi Tambak dan Keramba Terdampak
-
Perubahan Iklim Picu Turbulensi Pesawat, Ini Solusi Peneliti Terinspirasi dari Cara Terbang Burung
-
Curhat Warga Pinggir Rel ke Prabowo soal Relokasi: Asal Jangan Neko-neko dan Bukan Cuma Katanya
-
DPR Desak Transparansi Serangan di Lebanon: Jangan Sampai Kematian Prajurit TNI Tanpa Kejelasan
-
Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka