Suara.com - Tim pemohon judicial review UU Perkawinan yang terdiri dari Anbar Jayadi, Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, dan Luthfi Saputra mengapresiasi rencana pemerintah untuk memberikan peluang bagi penghayat aliran kepercayaan untuk mengosongkan kolom agama di KTP, Minggu (16/11/2014).
Menurut mereka hal itu sudah sepantasnya diterapkan di Indonesia yang memang terdiri dari beragam keyakinan. Pengosongan ini juga dianggap penting untuk memberi hak bagi setiap warga negara atas berbagai dokumen kependudukan, tanpa harus mengubah identitas keyakinan.
Damian Agata Yuvens, mewakili tim pemohon Judicial Review Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, menuturkan bahwa rencana kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo adalah langkah maju dalam penegakan keberagaman keyakinan di Indonesia. Tim pemohon mendukung langkah pemerintah untuk berani mengambil kebijakan yang meski tidak populer, namun menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Kebijakan ini, menurut Damian, merupakan langkah maju bagi keberagaman keyakinan di Indonesia, sekaligus upaya pemerintah untuk memberi ruang bagi penghayat keyakinan, yang selama ini cenderung dipaksa untuk memilih satu dari enam agama yang diakui oleh pemerintah. Bila kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan, katanya, negara telah memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi hak untuk berkeyakinan.
“Sebagai seorang Tionghoa, saya rasa kebolehan pengosongan kolom agama ini sangat penting untuk dilakukan. Mengingat, ada banyak masyarakat Tionghoa yang menganut aliran keyakinan Konfusius maupun Taoisme, namun dipaksa untuk diafiliasikan dengan satu dari enam agama yang ada di Indonesia," kata Damian.
"Kebolehan pengosongan kolom agama, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi hak setiap warga negara untuk memiliki keyakinan. Kami berpendapat, rencana pemerintah ini adalah langkah maju dalam upaya menghargai keberagaman. Penghargaan terhadap keberagaman tersebut, diharapkan bisa turut dicerminkan terhadap hasil judicial review yang kami ajukan,” Damian menambahkan.
Ia berpendapat bahwa pemaksaan untuk memilih satu dari enam keyakinan resmi di Indonesia bagi para penghayat keyakinan di Indonesia bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu, katanya, pemaksaan bagi para penghayat untuk memilih agama yang dianggap resmi oleh pemerintah menjadikan kolom agama hanyalah kolom formalitas semata yang tidak sesuai dengan keyakinan sesungguhnya dari para penghayat. Sehingga akan ada banyak orang yang secara legal menganut satu dari enam keyakinan resmi, namun secara nyata tidak pernah benar-benar meyakini apalagi menjalankan keyakinan tersebut.
Berita Terkait
-
Khawatir Ganti KTP Dua Kali, Warga Tunda Pindah Domisili Imbas Pemekaran Kelurahan Kapuk
-
Gerak Cepat Bobby Nasution, UHC Dicapai dalam Waktu Singkat
-
Protes Tanggul Viral, KTP Nelayan Cilincing Bakal Dicek, Wamen KKP: Mana Pendatang, Mana Warga Asli
-
Warga Sumatera Utara Bisa Berobat Pakai KTP Mulai Oktober 2025
-
KTP Pink vs KTP Biru, Apa Beda dan Fungsinya?
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
-
Wacana 'Reset Indonesia' Menggema, Optimisme Kalahkan Skenario Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Ketar-ketir, Pedagang Kaget Dengar Harga Sewa Kios jadi Selangit usai Pasar Pramuka Direvitalisasi
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?
-
Perluas Inklusi Keuangan Daerah, Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Peran TPAKD