Suara.com - Tim pemohon judicial review UU Perkawinan yang terdiri dari Anbar Jayadi, Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, dan Luthfi Saputra mengapresiasi rencana pemerintah untuk memberikan peluang bagi penghayat aliran kepercayaan untuk mengosongkan kolom agama di KTP, Minggu (16/11/2014).
Menurut mereka hal itu sudah sepantasnya diterapkan di Indonesia yang memang terdiri dari beragam keyakinan. Pengosongan ini juga dianggap penting untuk memberi hak bagi setiap warga negara atas berbagai dokumen kependudukan, tanpa harus mengubah identitas keyakinan.
Damian Agata Yuvens, mewakili tim pemohon Judicial Review Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, menuturkan bahwa rencana kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo adalah langkah maju dalam penegakan keberagaman keyakinan di Indonesia. Tim pemohon mendukung langkah pemerintah untuk berani mengambil kebijakan yang meski tidak populer, namun menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Kebijakan ini, menurut Damian, merupakan langkah maju bagi keberagaman keyakinan di Indonesia, sekaligus upaya pemerintah untuk memberi ruang bagi penghayat keyakinan, yang selama ini cenderung dipaksa untuk memilih satu dari enam agama yang diakui oleh pemerintah. Bila kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan, katanya, negara telah memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi hak untuk berkeyakinan.
“Sebagai seorang Tionghoa, saya rasa kebolehan pengosongan kolom agama ini sangat penting untuk dilakukan. Mengingat, ada banyak masyarakat Tionghoa yang menganut aliran keyakinan Konfusius maupun Taoisme, namun dipaksa untuk diafiliasikan dengan satu dari enam agama yang ada di Indonesia," kata Damian.
"Kebolehan pengosongan kolom agama, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi hak setiap warga negara untuk memiliki keyakinan. Kami berpendapat, rencana pemerintah ini adalah langkah maju dalam upaya menghargai keberagaman. Penghargaan terhadap keberagaman tersebut, diharapkan bisa turut dicerminkan terhadap hasil judicial review yang kami ajukan,” Damian menambahkan.
Ia berpendapat bahwa pemaksaan untuk memilih satu dari enam keyakinan resmi di Indonesia bagi para penghayat keyakinan di Indonesia bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu, katanya, pemaksaan bagi para penghayat untuk memilih agama yang dianggap resmi oleh pemerintah menjadikan kolom agama hanyalah kolom formalitas semata yang tidak sesuai dengan keyakinan sesungguhnya dari para penghayat. Sehingga akan ada banyak orang yang secara legal menganut satu dari enam keyakinan resmi, namun secara nyata tidak pernah benar-benar meyakini apalagi menjalankan keyakinan tersebut.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Diskon 70 Persen Sepatu New Balance, Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
-
Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel
-
Apakah Perpanjang STNK Butuh KTP Asli? Ini Jawabannya
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak