Suara.com - Seorang pelapor dugaan korupsi Haji Asang Triasha ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
Kasus tersebut diduga terkait laporan Haji Asang mengenai dugaan adanya korupsi dana desa di Kalimantan Tengah.
"Saya Haji Asang, pelapor dugaan korupsi dana desa ditersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Palangkaraya Kalimantan Tengah. Laporan saya tentang adanya korupsi dana desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah membuat saya dijadikan tersangka," kata Haji Asang dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).
Haji Asang menilai, penetapan tersangka kasusnya ini tidak jauh beda dengan Nurhayati yang sempat ditetapkan tersangka dalam laporannya terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.
"Kasus yang saya alami mirip dengan apa yang dialami oleh Nurhayati yang ditersangkakan setelah melapor dugaan korupsi," ucapnya
Maka itu, Haji Asang bersama tim hukum yang membelanya akan mendatangi Kantor Kementerian Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) pada Kamis (17/3/2022) besok. Ia berencana datang sekitar pukul 09.00 WIB.
Tujuan Haji Asang untuk mencari keadilan atas laporannya terkait dugaan korupsi tersebut, malah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk mencari keadilan saya akan melaporkan kriminalisasi yang sama alami ke Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan,"ucapnya
Dari kronologis singkat awal kasus ini yang diterima Suara.com dari Haji Asang, berawal ketika dirinya yang merupakan pihak kontraktor mendapat proyek pada 4 Februari 2020 dari 11 Kepala Desa di Kalimantan Tengah.
Baca Juga: 174 Kepala Desa di Nagan Raya Habiskan Rp 835,2 Juta untuk Jahit Baju Seragam Pelantikan
Proyek tersebut terkait pembuatan jalan hingga pembuatan sebanyak 74 jembatan kayu yang menghubungkan jalan tembusan antar desa berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 01/BKAD-KH/SPK/2020.
Kemudian, mulai pengerjaan dilakukan pada April 2020 dan selesai pada November 2020. Dengan hasil terbuka jalan sepanjang ± 43 kilometer dengan lebar atau ruas jalan berkisar antara 8 hingga 12 meter dan pembuatan jembatan kayu sebanyak 74 unit.
Adapun total biaya pengerjaan proyek mencapai Rp 3.426.500.000. Namun dari yang disampaikan Haji Asang, baru menerima pembayaran Rp 2.078.360.000. Dalam catatanya itu, hanya dua kepala desa yang membayar penuh kepada Haji Asang.
Sedangkan, sembilan Kepala Desa tidak membayar. Sehingga, apabila diperhitungkan biaya yang dikeluarkan dengan diterima, Haji Asang mengaku mengalami kerugian. Namun, dalam laporan keuangan sembilan kepala desa, seolah-olah Haji Asang telah dibayar penuh.
Pada Selasa 9 Februari 2021, Haji Asang melaporkan sembilan kepala desa tersebut kepada Kejati Kalteng. Ia melaporkan terkait dugaan korupsi. Namun, laporan Haji Asang diabaikan Kejati Kalteng. Sehingga, ia mengajukan gugatan terhadap sembilan kepala desa.
Lebih lanjut, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kasongan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya bahwa sembilan kepala desa tersebut terbukti wanprestasi dan dihukum untuk membayar sisa upah Haji Asang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar