Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia kini tengah mempersiapkan pembangunan Ibu Kota Negera (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Pemerintah juga menyusun skenario pemindahan instansi kementerian dan lembaga ke IKN Nusantara. Namun ada beberapa daftar instansi yang tidak pindah ke IKN Nusantara.
Apa saja instansi yang tidak pindah ke IKN Nusantara? Dikutip dari Bappenas, terdapat 5 klaster yang ada dalam skenario pemindahan Kementerian Lembaga ke IKN Nusantara.
Pemindahan 5 klaster instansi tersebut akan dilakukan secara bertahap pada periode 2024 – 2034 mendatang. Dari seluruh instansi yang akan pindah ke IKN Nusantara, masih ada beberapa instansi yang berpotensi tidak pindah karena berfungsi sebagai unit pelayanan publik.
Dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, menyebutkan terdapat beberapa lembaga yang direncanakan untuk tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas dan fungsi penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN.
Terdapat 25 instansi yang tidak pindah ke IKN dan menetap di DKI Jakarta atas dasar fungsi sebagai unit pelayanan publik.
Berikut ini adalah daftar 25 rincian instansi yang tidak pindah ke IKN Nusantara.
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
3. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Baca Juga: Harapan Pertama Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono untuk Putra-putri Bumi Bulawarman
4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
5. Perpustakaan Nasional (Perpusnas)
6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7. Komnas HAM
8. Komnas Perempuan
9. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
11. SKK Migas
12. BP Batam
13. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)
14. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
15. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
16. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
17. Komite Profesi Akuntan Publik
18. Badan Pertimbangan Kesehatan
19. Nasional, Badan Pengawas Rumah Sakit
20. Lembaga Sensor Film
21. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
22. Konsil Kedokteran Indonesia
23. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
24. Konsil Keperawatan Indonesia
25. Dewan Sumber Daya Air Nasional
Demikian adalah daftar 25 instansi yang tidak pindah ke IKN berdasarkan undang-undang tentang skenario pemindahan Kementerian Lembaga ke ibu kota negara yang baru, Nusantara.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Harapan Pertama Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono untuk Putra-putri Bumi Bulawarman
-
Merinding! Gus Abdul Fatah Beberkan Fakta Soal Ritual Kendi Nusantara di Titik Nol IKN: Biar Tentram Negeri Ini
-
Jarang Terjadi, PSI Kini Puji Anies usai Bawa Air dari 6 Tempat Ibadah ke IKN: Jangan Habiskan Energi Buat Berdebat
-
Survei KedaiKopi, Mega Proyek IKN Nusantara Bisa Buat Malu Pakde Jokowi, Waduh
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial