Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti pasal yang dijeratkan kepada empat anggota polisi Polsek Lubuklinggau Utara, Kabupaten Lubuklinggau, Sumatra Selatan, tersangka kasus penyiksaan yang menewaskan seorang pria bernama Hermanto.
Menurut anggota Divisi Hukum KontraS, Abimanyu Septiadji, dari informasi yang mereka peroleh, keempat tersangka hanya dijerat dengan Pasal 170 dan/atau 351 Ayat (3) KUHP, yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami menilai pemberian pasal tersebut dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan serta 7 tahun merupakan hukuman yang masih tergolong ringan,” kata Abimanyu saat konferensi pers secara daring, Kamis (17/3/2022).
Seharusnya, keempat tersangka AR, AL, RD, dan BD dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang berbunyi, ‘Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dihukum karena bersalah melakukan pembunuhan dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.’
“Hal tersebut penting untuk dipertimbangkan dan dianalisa lebih lanjut sebab penjatuhan hukuman maksimal perlu dilakukan mengingat para tersangka merupakan bagian dari anggota aparat keamanan. Penghukuman maksimal juga bertujuan agar para pelaku memperoleh efek jera sehingga hal-hal serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” ujar Abimanyu.
Di samping itu, KontraS juga mendesak pengusutan kasus ini harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Hal itu penting untuk dilakukan secara terbuka, guna memitigasi kecenderungan aparat yang berupaya melindungi aktor pelaku kejahatan.
“Pengusutan kasus ini juga harus dilakukan dengan berbasis pada akuntabilitas publik. Sampai saat ini saja, keluarga korban belum juga mendapatkan informasi/dokumen mengenai perkembangan kasus kematian Alm.Hermanto. Kepolisian pun belum mengumumkan nama-nama anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” papar Abimanyu.
Seperti diketahui, Hermanto diduga menjadi korban penyiksaaan hingga tewas oleh empat anggota kepolisian dari Polsek Lubuklinggau Utara. Dia diduga tewas di kantor polisi usai ditangkap di rumahnya pada 12 Febuari 2022 lalu.
Berdasarkan fakta yang dihimpun KontraS, korban ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan sekitar pukul 11.00 WIB.
“Selain itu, keluarga pun tidak diberikan informasi mengenai alasan penangkapan,” kata Abimanyu.
Setelah 90 menit melakukan penangkapan, anggota kepolisian mendatangi rumah korban untuk melakukan penggeledahan.
“Sama halnya dengan penangkapan, kedua upaya paksa itu tidak dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan penyitaan,” ungkap Abimanyu.
“Kami menilai telah terjadi kesewenang-wenangan aparat dan pelanggaran prosedur dalam penangkapan, penggeledahan serta penyitaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18, 33, 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” lanjutnya.
Setelah 11 jam ditangkap, keluarga mendapat kabar bahwa korban telah berada di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah, dalam kondisi tak bernyawa. Ditemukan pula sejumlah luka lebam dan memar di tubuh korban seperti lengan sebelah kanan, hidung, bibir atas dan bawah pecah, leher patah, tangan kanan patah, dan jari kelingking patah.
“Temuan tersebut mempertegas bahwa aparat melakukan tindakan berupa penyiksaan yang begitu brutal kepada Almarhum Hermanto,” kata Abimanyu.
Berita Terkait
-
Hermanto Diduga Tewas Disiksa 4 Polisi Polsek Lubuklinggau Utara: Leher, Tangan hingga Jari Kelingking Patah
-
Daerah Kalibalau Kencana Selalu Banjir saat Hujan, Ini Janji Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana
-
Pria di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Reruntuhan Bangunan Rumahnya, Warga Sempat Dengar Suara Gemuruh
-
Pasar Sukadana Lampung Timur Kebakaran, 6 Toko Hangus Dilalap Si Jago Merah
-
Ketahui 12 Rest Area Tol Lampung, Simak di Sini
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini