Suara.com - Seorang pria bernama Hermanto diduga menjadi korban penyiksaan hingga tewas oleh empat anggota kepolisian dari Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan. Dia diduga tewas di kantor polisi seusai ditangkap di rumahnya pada 12 Febuari 2022 lalu.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), korban ditangkap ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan sekitar pukul 11.00 WIB.
“Selain itu, keluarga pun tidak diberikan informasi mengenai alasan penangkapan,” kata anggota Divisi Hukum KontraS, Abimanyu Septiadji saat menggelar konferensi pers secara daring, Kamis (17/3/2022). Setelah 90 menit melakukan penangkapan, anggota kepolisian mendatangi rumah korban untuk melakukan penggeledahan.
“Sama halnya dengan penangkapan, kedua upaya paksa itu tidak dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan penyitaan,” ungkap Abimanyu.
“Kami menilai telah terjadi kesewenang-wenangan aparat dan pelanggaran prosedur dalam penangkapan, penggeledahan serta penyitaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18, 33, 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” lanjutnya.
Setelah 11 jam ditangkap, keluarga mendapat kabar bahwa korban telah berada di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah, dalam kondisi tak bernyawa.
Ditemukan pula sejumlah luka lebam dan memar di tubuh korban seperti lengan sebelah kanan, hidung, bibir atas dan bawah pecah, leher patah, tangan kanan patah, dan jari kelingking patah.
“Temuan tersebut mempertegas bahwa aparat melakukan tindakan berupa penyiksaan yang begitu brutal kepada Almarhum Hermanto,” kata Abimanyu.
Dia menyebut dugaan penyiksaan itu mencederai semangat Konvensi Anti Penyiksaan, Undang-Undang HAM, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi.
Dalam kasus penyiksaan ini anggota kepolisian dari Polsek Lubuklinggau Utara disebut KontraS, telah menggunakan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force).
“Hal tersebut dibuktikan dengan temuan korban yang telah dinyatakan meninggal dengan luka-luka di sekujur tubuhnya. Selain itu, bukti tindak pidana yang disangkakan pada korban pun tidak jelas sehingga menandakan adanya rekayasa kasus oleh Kepolisian,” tegas Abimanyu.
Dari temuan KontraS, saat penangkapan tidak ada alat bukti yang sah untuk mengarahkan korban sebagai pelaku kejahatan. Bahkan berdasarkan keterangan keluarga, barang bukti yang disita kepolisian berupa tabung elpiji 3 kg tidak berkaitan dengan tindak pidana.
“Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa kepolisian tidak mempertimbangkan prinsip legalitas, necesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan masuk akal (reasonable) dalam menggunakan kekuatan sebagaimana mandat Pasal 3 Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Pada saat korban berada di RSUD pun Kepolisian sempat menyatakan bahwa korban meninggal karena takdir dan keluarga dihalang-halangi untuk melihat kondisi jenazah,” jelas Abimanyu.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Polisi Salah Tangkap di Penjaringan, KontraS: Tak Bisa Dianggap 'Kesalahpahaman' Semata
-
Viral Bos Perusahaan Perintahkan Polisi Tangkap Warga Penolak Tambang, KontraS: Perlihatkan Watak Arogansi Penguasa
-
LBH Jakarta Soal Kasus Begal Bekasi: Saksi Ungkap Terdakwa Tidak Ada di TKP
-
LBH Jakarta-KontraS: Kasus 4 Terdakwa Begal di Bekasi Penuh Rekayasa dan Tindak Penyiksaan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?