Suara.com - Seorang pria bernama Hermanto diduga menjadi korban penyiksaan hingga tewas oleh empat anggota kepolisian dari Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan. Dia diduga tewas di kantor polisi seusai ditangkap di rumahnya pada 12 Febuari 2022 lalu.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), korban ditangkap ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan sekitar pukul 11.00 WIB.
“Selain itu, keluarga pun tidak diberikan informasi mengenai alasan penangkapan,” kata anggota Divisi Hukum KontraS, Abimanyu Septiadji saat menggelar konferensi pers secara daring, Kamis (17/3/2022). Setelah 90 menit melakukan penangkapan, anggota kepolisian mendatangi rumah korban untuk melakukan penggeledahan.
“Sama halnya dengan penangkapan, kedua upaya paksa itu tidak dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan penyitaan,” ungkap Abimanyu.
“Kami menilai telah terjadi kesewenang-wenangan aparat dan pelanggaran prosedur dalam penangkapan, penggeledahan serta penyitaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18, 33, 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” lanjutnya.
Setelah 11 jam ditangkap, keluarga mendapat kabar bahwa korban telah berada di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah, dalam kondisi tak bernyawa.
Ditemukan pula sejumlah luka lebam dan memar di tubuh korban seperti lengan sebelah kanan, hidung, bibir atas dan bawah pecah, leher patah, tangan kanan patah, dan jari kelingking patah.
“Temuan tersebut mempertegas bahwa aparat melakukan tindakan berupa penyiksaan yang begitu brutal kepada Almarhum Hermanto,” kata Abimanyu.
Dia menyebut dugaan penyiksaan itu mencederai semangat Konvensi Anti Penyiksaan, Undang-Undang HAM, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi.
Dalam kasus penyiksaan ini anggota kepolisian dari Polsek Lubuklinggau Utara disebut KontraS, telah menggunakan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force).
“Hal tersebut dibuktikan dengan temuan korban yang telah dinyatakan meninggal dengan luka-luka di sekujur tubuhnya. Selain itu, bukti tindak pidana yang disangkakan pada korban pun tidak jelas sehingga menandakan adanya rekayasa kasus oleh Kepolisian,” tegas Abimanyu.
Dari temuan KontraS, saat penangkapan tidak ada alat bukti yang sah untuk mengarahkan korban sebagai pelaku kejahatan. Bahkan berdasarkan keterangan keluarga, barang bukti yang disita kepolisian berupa tabung elpiji 3 kg tidak berkaitan dengan tindak pidana.
“Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa kepolisian tidak mempertimbangkan prinsip legalitas, necesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan masuk akal (reasonable) dalam menggunakan kekuatan sebagaimana mandat Pasal 3 Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Pada saat korban berada di RSUD pun Kepolisian sempat menyatakan bahwa korban meninggal karena takdir dan keluarga dihalang-halangi untuk melihat kondisi jenazah,” jelas Abimanyu.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Polisi Salah Tangkap di Penjaringan, KontraS: Tak Bisa Dianggap 'Kesalahpahaman' Semata
-
Viral Bos Perusahaan Perintahkan Polisi Tangkap Warga Penolak Tambang, KontraS: Perlihatkan Watak Arogansi Penguasa
-
LBH Jakarta Soal Kasus Begal Bekasi: Saksi Ungkap Terdakwa Tidak Ada di TKP
-
LBH Jakarta-KontraS: Kasus 4 Terdakwa Begal di Bekasi Penuh Rekayasa dan Tindak Penyiksaan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045