Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menceritakan, ada pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mencairkan cek Rp 35 miliar usai pensiun. Uang tersebut diduga digunakan sebagian untuk membeli rumah senilai Rp 3,5 miliar.
Hal itu disampaikan Alex, ketika memberikan sambutan dalam acara 'Keluarga Berintegritas Provinsi DKI Jakarta' di Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022). Informasi tersebut didapat Alex berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya sampaikan KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah Rp 35 miliar," kata Alex di Balai Kota, Kamis (17/3/2022).
Apalagi, kata Alex, pensiunan pejabat DKI tersebut juga membeli rumah mencapai Rp 3,5 miliar.
Sehingga, Alex meminta lembaganya untuk menelusurinya dengan melakukan klarifikasi. Namun setelah mencoba ditelisik, tak berselang lama mantan pejabat DKI itu meninggal dunia.
"Saya bilang klarifikasi. Tetapi saya tidak tahu, mungkin sudah jalan Tuhan. Tidak lama setelah kami klarifikasi, beliau meninggal," ungkap Alex.
KPK sendiri tidak dapat meneruskan klarifikasi itu karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Alex menduga, jika mantan pejabat itu menerima sejumlah gratifikasi.
"Karena ini pidananya kita hentikan, dalam tanda kutip, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi," ucapnya.
Untuk selanjutnya, KPK menyerahkan proses tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) agar mengecek sejumlah kekayaannya. Bila tidak melaporkan pajak, tentunya dapat dilakukan pemeriksaan pajak.
Baca Juga: Curhat Ahmad Riza Patria, Dua Tahun Jabat Wagub DKI: Harta Nggak Tambah, Malah Diomelin, Pak
"Supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,"ucapnya.
"Karena kalau orang pajak itu saya lihat, nggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apapun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Curhat Ahmad Riza Patria, Dua Tahun Jabat Wagub DKI: Harta Nggak Tambah, Malah Diomelin, Pak
-
Riza Patria Curhat ke KPK: Harta Tidak Bertambah 2 Tahun Jadi Wagub DKI, Sering Diomelin Istri karena Pulang Malam
-
Datangi Kantor Anies, KPK Minta Pejabat DKI Jujur Jika Terima Kiriman Uang Kas atau Transfer
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak