Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merampungkan berkas penyidikan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif, Abdul Wahid dalam kasus suap dan pencucian uang tahun 2021. Berkas tersebut kini sudah berada di Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini, tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AW (Abdul Wahid) pada tim Jaksa karena kelengkapan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Penahanan tersangka Abdul Wahid pun kini ditambah 20 hari oleh tim Jaksa KPK terhitung sejak 17 Maret sampai 5 April 2022.
"Di rutan KPK pada gedung Merah Putih," ucapnya
Sementara itu, kata Ali, selama Abdul Wahid dilakukan penahanan. Tim Jaksa menyusun surat dakwaan yang diberi waktu 14 hari untuk diserahkan kepada pengadilan tindak pidana korupsi.
Rencananya, sidang tersangka Abdul Wahid pun, kata Ali, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Banjarmasin.
"Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.
Tersangka Suap hingga TPPU
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka kasus suap, gratifikasi hingga pencucian uang. Diduga, Abdul Wahid mendapatkan uang mencapai belasan miliar rupiah dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Salah satunya, Abdul mendapatkan uang suap dari perantara Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Abdul meminta komitmen fee sebesar 5 persen dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pertama, penerimaan uang Abdul Wahid melalui dari pihak kontraktor,yakni MRH dan FH mencapai Rp 500 juta, melalui Maliki.
Kemudian, pada tahun 2019 senilai Rp 4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 miliar dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1,8 miliar.
Selama proses penyidikan, KPK juga sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ada mata uang asing.
Tag
Berita Terkait
-
Terima Laporan PPATK, KPK Sebut Ada Pejabat Pemprov DKI Tukar Cek Senilai Rp 35 Miliar Setelah Pensiun
-
Curhat Ahmad Riza Patria, Dua Tahun Jabat Wagub DKI: Harta Nggak Tambah, Malah Diomelin, Pak
-
Riza Patria Curhat ke KPK: Harta Tidak Bertambah 2 Tahun Jadi Wagub DKI, Sering Diomelin Istri karena Pulang Malam
-
Datangi Kantor Anies, KPK Minta Pejabat DKI Jujur Jika Terima Kiriman Uang Kas atau Transfer
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud