Suara.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut isu penundaan Pemilu 2024 lebih pantas disebut sebuah upaya penggagalan Pemilu.
Pasalnya kata dia, wacana penundaan Pemilu 2024 yang muncul sebelum agenda dan tahapan belum terbentuk.
"Usulan Penudaan Pemilu lebih tepat disebut Penggagalan pemilu. Kalau penundaan itu kalau tahapan sudah ditetapkan. Hari ini kita tahapan Pemilunya belum ada, tapi narasi untuk meminta penundaan pemilu sudah ada jadi lebih tepat disebut penggagalan. Karena agenda belum definitif berupa program tahapan dan jadwal," ujar Titi dalam diskusi publik bertajuk "Meninjau Pandangan Publik dan Analisis Big Data soal Penundaan Pemilu' yang diadakan Perkumpulan Survei Opini Politik Indonesia (Persepi), di kawasan Senayan, Kamis (17/3/2022)
Hal tersebut menyusul wacana penundaan Pemilu kembali muncul usai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mengklaim bahwa diambil dari big data pemerintah, sebanyak 110 juta warga memiliki aspirasi Pemilu 2024 ditunda. 110 juta yang diklaim Luhut merupakan pengguna media sosial.
Titi menyebut bahwa narasi atau siasat penundaan pemilu, merupakan bentuk pelemahan terhadap demokrasi.
Karenanya kata dia, wacana penundaan Pemilu disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan memiliki massa.
"Nah narasi atau siasat penundaan pemilu adalah serangan terbuka, untuk pelemahan Demokrasi. Karena disampaikan pihak-pihak yang punya otoritas, elit politik dan punya kekuatan massa," papar dia
Ia menjelaskan bahwa narasi tersebut sama saja membenturkan kedalulatan rakyat dengan ekonomi.
Hak rakyat kata Titi, dianggap tidak sepadan untuk difasilitasi oleh anggaran negara dalam situasi pandemi (kontradiktif dengan argument Pilkada 2020).
Baca Juga: Perludem Tegaskan Wacana Presiden Tiga Periode dan Penundaan Pemilu 2024 Harus Ditolak
Selain itu, Titi menuturkan bahwa narasi yang mendukung penundaan Pemilu, karena dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi.
"Pemilu dianggap sebagai penghambat pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik (kontradiktif dengan argument Pilkada 2020). Pemilu tidak kompatibel dengan kemajuan ekonomi dan stabilitas politik (kontradiktif dengan Pemilu 1999 yang dipercepat sebagal upaya menjaga stabilitas politik). Pemilu membenani negara," paparnya
Lanjut Titi, bahwa narasi yang disampaikan juga mengerdilkan suara rakyat oleh suara netizen.
"Suara rakyat dikerdilkan oleh "suara netizen" yang tidak transparan dan akuntabel," kata dia.
Titi melanjutkan, bahwa teknologi digital juga digunakan elit politik untuk membenarkan opini pejabat publik dan bukanlah mendorong partisipasi publik yang lebih bermakna.
"Teknologi digital digunakan untuk membenarkan opini pejabat publik, namun kemajuan teknologi tidak digunakan dalam mendorong partisipasi yang lebih bermakna dalam pembuatan kebijakan (UU KPK, UU Cipta Kerja, UÚ Minerba, UU MK, dan lain-lain," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar