Suara.com - Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan umumnya, waktu penundaan Pemilu yakni dalam waktu bulanan, bukan tahunan.
Adapun penundaan Pemilu terjadi dikarenakan memiliki alasaan kemanusiaan seperti bencana alam. Terkecuali penundaan pemilu dalam waktu tahunan, karena adanya perang
"Kalau penundaan bulanan memang hitungannya memang karena alasan, kemanusiaan termasuk bencana alam, Covid, pandemi. Tapi hitungannya ukurannya bulan, tidak ada penundaan karena alasan darurat sampai tahunan kecuali perang," ujar Titi dalam diskusi publik bertajuk "Meninjau Pandangan Publik dan Analisis Big Data soal Penundaan Pemilu' yang diadakan Perkumpulan Survei Opini Politik Indonesia (Persepi), di kawasan Senayan, Kamis (17/3/2022)
Pernyataan Titi menyusul wacana penundaan Pemilu kembali muncul usai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengklaim berdasarkan big data pemerintah, sebanyak 110 juta warga setuju Pemilu 2024 ditunda. Angka tersebut diklaim Luhut merupakan pengguna media sosial.
Titi menyebut, umumnya penundaan Pemilu hingga tahunan, bertujuan untuk menghindari pembatasan masa jabatan dan memperpanjang masa jabatan.
"Kebanyakan penundaan pemilu yang sampai tahunan memang dimaksudkan untuk menghindari pembatasan masa jabatan dan memerpanjang masa jabatan. Ini tren globalnya," ucap dia.
Titi menjelaskan bahwa mulanya muncul narasi Jokowi tiga periode, lalu kemudian menjadi isu penundaan Pemilu.
Wacana soal penundaan Pemilu 2024 awalnya ketika itu disampaikan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada 9 Januari 2022. Namun pada 24 Januari, pemerintah, DPR, KPU telah sepakat bahwa Pemilu serentak digelar 14 Februari 2024.
"Ketika itu 24 Januari 2022 DPR Pemerintah KPU sepakat pemilu 14 Februari 2024. Pada waktu itu optimistisme timbul ke kita bahwa kepastian pemilu 2024, karena sudah disepakati parpol di parlemen yang notabene sekarang juga bicara soal pemundaan. Mengejutkan Cak Imin bicara soal penundaan Pemilu," ucap dia
Selain itu, Titi memaparkan perbedaan terkait jabatan presiden tiga periode dengan penundaan Pemilu. Pertama, jabatan presiden tiga periode itu membutuhkan amandemen UUD 1945.
Baca Juga: Nah Loh! Jokowi Bisa 'Dipecat' PDIP Jika Turuti Keinginan Luhut Soal Penundaan Pemilu
"Karena nggak mungkin tanpa amandemen, tapi dia harus juga kerja keras ikut pemilu. Karena yang menentukan itu hasil pemilu," kata dia.
Kemudian impresi dari jabatan presiden tiga periode kata Titi yakni mengejar kekuasaan. Sebab jabatan presiden dua periode, dianggap tidak cukup, sehingga harus mengikuti Pemilu kembali untuk periode ketiga.
"Jadi ada tindakan aktif, untuk bisa diperiode ketiga. Lalu daya jangkau insenitfnya manfaatnya lebih sempit karena insentif hanya untuk presiden," ungkap Titi.
Sementara terkait penundaan pemilu, Titi menyampaikan bahwa UUD 1945 harus tetap diamandemen.
"Amandemen tetap dilakukan tapi tidak kerja keras ikut pemilu, perpanjangan masa jabatan dilakukan," kata dia.
Selanjutnya kata Titi, impresi dari penundaan pemilu yakni mengedepankan kepentingan melalui stabilitas pemulihan ekonomi, dan merupakan artikukasi kehendak rakyat didukung konsensus kekuatan politik.
"Jadi ada tindakan pasif di sana. "Jadi yang mau itu orang yang diluar. kan saya nggak ikut pemilu tapi masyarakat menghendaki apalagi basis 110 juta big data", " kata dia
Kemudian daya jangkau insetifnya juga luas, karena tidak hanya pada presiden tetapi juga untuk anggota DPD, DPR DPRD provinsi kabupaten kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa
-
Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos
-
Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!
-
Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK
-
Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!
-
Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun