Suara.com - Para menteri Ketenagakerjaan ASEAN sepakat untuk meningkatkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan menjadikannya sebagai prinsip dan hak dasar dalam ILO’s Framework of Fundamental Principles and Rights at Work, terutama di pilar “the elimination of discrimination in respect of employment and occupation”.
Hal ini dikemukakan Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Hayani Rumondang mewakili Pemerintah Indonesia dalam sidang Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) ke-344, Jakarta, Kamis (13/3/2022) malam.
"Pernyataan ini merupakan bentuk komitmen bersama Menteri Ketenagakerjaan ASEAN untuk meningkatkan aspek K3 di kawasan termasuk dalam situasi sulit seperti dalam masa Pandemi Covid-19, " ujarnya.
Prinsip tersebut merupakan bukti bahwa ASEAN memiliki komitmen kuat untuk mengimplementasikan K3 sebagai bagian dari perlindungan ketenagakerjaan yang mendasar bagi pekerja. Komitmen ASEAN terhadap penerapan K3 di masa pandemi Covid-19 tercermin dari dikeluarkannya Joint Statement of ASEAN Labour Ministers on Response to the Impact of the Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) on Labour and Employment pada tahun 2021 lalu.
Haiyani menambahkan, dalam sidang GB ILO ke-344 ini, ASEAN berpandangan bahwa terminologi yang saat ini ada dalam berbagai International Labour Standards ILO tentang K3, yaitu safety and health and the working environment masih sangat relevan untuk digunakan pada masa kini.
Dalam konteks OSH, terminologi “working environment” merepresentasikan segala aspek lingkungan yang dapat menjadi faktor bahaya terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan gangguan kesehatan lainnya pada pekerja.
"Di sisi lain, tingkat penerapan K3 di tempat kerja juga berpengaruh terhadap kualitas atau tingkat kerusakan lingkungan hidup pada umumnya, " ujarnya.
Menurut Hayani, isu K3 memiliki akar sejarah panjang di kawasan ASEAN, yakni, pada tahun 2000 ASEAN sepakat untuk mendirikan ASEAN OSHNET yang menjadi platform ASEAN untuk membahas kerja sama peningkatan K3 di Kawasan Asia Tenggara
"Bagi ASEAN, penerapan aspek K3 merupakan pengejawantahan dari ASCC Blue Print 2025, yang merupakan marwah dari kerja sama ASEAN di Pilar Sosial Budaya, yakni komunitas ASEAN yang melibatkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta Komunitas yang inklusif, berkelanjutan, berketahanan dan dinamis, " ujarnya.
Baca Juga: Dukung Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemnaker Optimalisasi Pelayanan Pengujian K3
ASEAN berpendapat, International Labour Standards terkait K3 yang dimasukkan dalam background documents, telah dapat mewakili instrument K3 yang dapat dipertimbangkan dalam diskusi mendatang di International Labour Conference untuk menjadi bagian dari prinsip dan hak mendasar dalam ILO’s Framework of Fundamental Principles and Rights at Work (Isu-isu terkait penyertaan kondisi kerja yang aman dan sehat dalam kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak dasar ILO di tempat kerja).
Haiyani menegaskan, ASEAN berharap dengan dimasukkannya K3 sebagai prinsip dan hak mendasar dalam ILO’s Framework of Fundamental Principles and Rights at Work maka perlindungan ketenagakerjaan akan semakin inklusif bagi seluruh pekerja di setiap sektor/kegiatan usaha serta memberikan kepastian perlindungan K3 dalam menghadapi future of work.
Berita Terkait
-
Hindari Terjadi PHK, Kemnaker Minta Pekerja dan Manajemen SiCepat Selesaikan Masalah dengan Dialog
-
Kemnaker: Pelatihan Vokasi Berbasis Komunitas Masyarakat Merupakan Pendekatan Baru yang Ditawarkan dalam G20
-
Kemnaker Optimistis Program MBKM Dapat Menekan Tingkat Pengangguran
-
RI-Malaysia Sepakati Penempatan PMI Melalui Sistem Satu Kanal
-
Dukung Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemnaker Optimalisasi Pelayanan Pengujian K3
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan