Suara.com - Para menteri Ketenagakerjaan ASEAN sepakat untuk meningkatkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan menjadikannya sebagai prinsip dan hak dasar dalam ILO’s Framework of Fundamental Principles and Rights at Work, terutama di pilar “the elimination of discrimination in respect of employment and occupation”.
Hal ini dikemukakan Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Hayani Rumondang mewakili Pemerintah Indonesia dalam sidang Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) ke-344, Jakarta, Kamis (13/3/2022) malam.
"Pernyataan ini merupakan bentuk komitmen bersama Menteri Ketenagakerjaan ASEAN untuk meningkatkan aspek K3 di kawasan termasuk dalam situasi sulit seperti dalam masa Pandemi Covid-19, " ujarnya.
Prinsip tersebut merupakan bukti bahwa ASEAN memiliki komitmen kuat untuk mengimplementasikan K3 sebagai bagian dari perlindungan ketenagakerjaan yang mendasar bagi pekerja. Komitmen ASEAN terhadap penerapan K3 di masa pandemi Covid-19 tercermin dari dikeluarkannya Joint Statement of ASEAN Labour Ministers on Response to the Impact of the Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) on Labour and Employment pada tahun 2021 lalu.
Haiyani menambahkan, dalam sidang GB ILO ke-344 ini, ASEAN berpandangan bahwa terminologi yang saat ini ada dalam berbagai International Labour Standards ILO tentang K3, yaitu safety and health and the working environment masih sangat relevan untuk digunakan pada masa kini.
Dalam konteks OSH, terminologi “working environment” merepresentasikan segala aspek lingkungan yang dapat menjadi faktor bahaya terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan gangguan kesehatan lainnya pada pekerja.
"Di sisi lain, tingkat penerapan K3 di tempat kerja juga berpengaruh terhadap kualitas atau tingkat kerusakan lingkungan hidup pada umumnya, " ujarnya.
Menurut Hayani, isu K3 memiliki akar sejarah panjang di kawasan ASEAN, yakni, pada tahun 2000 ASEAN sepakat untuk mendirikan ASEAN OSHNET yang menjadi platform ASEAN untuk membahas kerja sama peningkatan K3 di Kawasan Asia Tenggara
"Bagi ASEAN, penerapan aspek K3 merupakan pengejawantahan dari ASCC Blue Print 2025, yang merupakan marwah dari kerja sama ASEAN di Pilar Sosial Budaya, yakni komunitas ASEAN yang melibatkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta Komunitas yang inklusif, berkelanjutan, berketahanan dan dinamis, " ujarnya.
Baca Juga: Dukung Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemnaker Optimalisasi Pelayanan Pengujian K3
ASEAN berpendapat, International Labour Standards terkait K3 yang dimasukkan dalam background documents, telah dapat mewakili instrument K3 yang dapat dipertimbangkan dalam diskusi mendatang di International Labour Conference untuk menjadi bagian dari prinsip dan hak mendasar dalam ILO’s Framework of Fundamental Principles and Rights at Work (Isu-isu terkait penyertaan kondisi kerja yang aman dan sehat dalam kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak dasar ILO di tempat kerja).
Haiyani menegaskan, ASEAN berharap dengan dimasukkannya K3 sebagai prinsip dan hak mendasar dalam ILO’s Framework of Fundamental Principles and Rights at Work maka perlindungan ketenagakerjaan akan semakin inklusif bagi seluruh pekerja di setiap sektor/kegiatan usaha serta memberikan kepastian perlindungan K3 dalam menghadapi future of work.
Berita Terkait
-
Hindari Terjadi PHK, Kemnaker Minta Pekerja dan Manajemen SiCepat Selesaikan Masalah dengan Dialog
-
Kemnaker: Pelatihan Vokasi Berbasis Komunitas Masyarakat Merupakan Pendekatan Baru yang Ditawarkan dalam G20
-
Kemnaker Optimistis Program MBKM Dapat Menekan Tingkat Pengangguran
-
RI-Malaysia Sepakati Penempatan PMI Melalui Sistem Satu Kanal
-
Dukung Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemnaker Optimalisasi Pelayanan Pengujian K3
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, Transjakarta Akan Terapkan Tes Psikologi Lanjutan untuk 11 Ribu Sopir
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Diperketat
-
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim pada 3 Oktober
-
Diduga Cemburu, Suami di Kebon Jeruk Bunuh Istri Lalu Serahkan Diri ke Polisi
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!