Suara.com - Pemerintah Indonesia dan Malaysia bersepakat tentang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Negeri Jiran tersebut. Poin-poin terkait hal tersebut telah tercantum dalam draft nota kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU). Langkah selanjutnya adalah menentukan jadwal penandatanganan MoU antara Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dengan Menteri Sumber Daya Malaysia (SDM), Sarayanan Murugan.
Ida Fauziyah mengatakan, tantangan berikutnya adalah bagaimana MoU itu dapat secara konsisten dilaksanakan oleh Malaysia dan seluruh stakeholder terkait untuk dharapkan mengawal MoU ini agar memiliki visi yang sama.
"Tidak hanya jangka pendek tapi juga memperbaiki penempatan PMI domestik secara menyeluruh, " tutur Ida Fauziyah saat menerima Dubes RI untuk Malaysia, Hermono di kantor Kemnaker, Jakarta Pusat, Rabu, (16/3/2022).
Dalam kesempatan sama, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, beberapa poin kesepakatan yang dicapai dalam MoU tersebut di antaranya gaji PMI di atas UMR di Malaysia, hari libur dalam sepekan, cuti tahunan, hak berkomunikasi, larangan menahan paspor dan satu PMI domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga dengan maksimal enam orang anggota keluarga.
"Lebih penting lagi, kami bersepakat penempatan PMI ke Malaysia hanya melalui mekanisme satu kanal atau One Channel System, sehingga tak ada kanal-kanal lain selain yang sudah disepakati, " ujar Anwar Sanusi didampingi Direktur Bina Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kemnaker, Rendra Setiawan.
Menurut Anwar Sanusi, sistem satu kanal ini akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan, mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan. Sistem ini akan menghubungkan antara Kementerian dan lembaga di Indonesia dengan otoritas terkait di Malaysia.
"Sistem satu kanal ini akan mempermudah kedua negara dalam melakukan pengawasan dan menekan biaya perekrutan serta penempatan PMI ke Malaysia, " katanya.
Sementara Hermono menyambut positif adanya kesepakatan nota kesepahaman. Harmono berharap, nota kesepahamanan Indonesia-Malaysia ini akan menjadi pedoman bagi nota kesepahaman antara Indonesia dengan negara-negara lainnya dalam penempatan pekerja migran.
"MoU dengan Malaysia ini bisa dijadikan best practise atau pedoman bagi MoU-MoU lainnya karena banyak hal baru yang bisa kita perjuangkan," katanya.
Baca Juga: Dukung Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemnaker Optimalisasi Pelayanan Pengujian K3
Berita Terkait
-
Kemnaker Siapkan Kebijakan Perlindungan untuk Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
-
Hapus Diskriminasi, Kemnaker Berdayakan Perempuan dalam Peningkatan Kesempatan Kerja
-
Kemnaker Dorong Ekosistem Seni yang Ramah untuk Perempuan
-
Di Depan Pelaku Seni NTB, Menaker: Musisi Dapat Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial
-
WNI Asal Bali Diduga Jadi Gelandangan di Turki Karena Jadi Korban Human Trafficking
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada
-
Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%