Suara.com - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan bahwa fenomena La Nina masih akan berlangsung cukup lama hingga pertengahan 2022, sehingga musim panas akan mundur dari biasanya.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, mengatakan akibatnya musim kemarau di 47,7 persen daerah di Indonesia akan mundur, 26,3 persen normal, dan 26 persen daerah masuk musim kemarau lebih awal.
"La Nina bertahan hingga pertengahan 2022. Artinya potensi peningkatan curah hujan masih bisa terjadi hingga pertengahan 2022. Dan 47 persen wilayah zona musim di Indonesia diprediksi akan terlambat masuk musim kemarau," kata Dwikorita dalam jumpa pers, Jumat (18/3/2022).
"Puncak musim kemarau tahun 2022 di wilayah Indonesia diperkirakan umumnya terjadi pada bulan Agustus 2022. Yaitu sebanyak 52,9 persen zona musim," sambungnya.
Musim hujan ini sudah terjadi sejak Oktober 2021 yang diperkirakan masih akan berlangsung lama akibat Fenomena La Nina.
Dwikorita memaparkan awal musim kemarau 2022 tidak berlangsung serentak di seluruh Indonesia, daerah Nusa Tenggara, Bali, dan sebagian Jawa akan mengalami musim kemarau pada April.
Lalu sebagian Bali, Jawa, sebagian Sumatera, sebagian Kalimantan, Maluku, dan sebagian Papua akan mengalami musim kemarau pada Mei, serta daerah lainnya akan mengalami kemarau pada Juni 2022.
"Kami simpulkan bahwa dalam prakiraan, musim kemarau 2022 tahun ini datang lebih lambat dibandingkan normalnya dengan intensitas yang mirip dengan kemarau biasanya," tegasnya.
"Dan satu hal lagi, saat ini kita masuk ke musim pancaroba, tadi sebagian sudah kemarau, tapi masih ada yang mundur, ini merupakan transisi musim hujan dan kemarau, ini sering diwarnai dengan kejadian angin kencang dan hujan lebat dalam durasi singkat dapat disertai kilat petir, jadi itulah yang perlu kira rekomendasikan untuk diwaspadai," tutup Dwikorita.
Baca Juga: Angin Kencang Sapu Wilayah Sleman, Sebanyak 15 Rumah dan Jaringan Listrik Rusak
Oleh sebab itu, BMKG mengimbau seluruh Kementerian dan lembaga, khususnya pemerintah daerah untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bencana yang terjadi akibat prakiraan musim kemarau ini.
Berita Terkait
-
Angin Kencang Sapu Wilayah Sleman, Sebanyak 15 Rumah dan Jaringan Listrik Rusak
-
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Wilayah Banten Jumat Dini Hari
-
Waspada Bencana! Jawa Tengah Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat, Ini Prakiraan Cuaca dari BMKG
-
Ramalan Cuaca Hari Ini Sampai Lusa, BMKG Warning Ancaman Banjir di Sejumlah Daerah Jatim
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!