Suara.com - Mahkamah Internasional (ICJ) pada Rabu (16/03) memerintahkan Rusia untuk menangguhkan invasi ke Ukraina, dengan mengatakan pihaknya "sangat khawatir" dengan penggunaan kekuatan Moskow.
Kyiv memuji putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang meminta Moskow menghentikan invasi sebagai "kemenangan penuh" dengan mengatakan akan terus mengupayakan itu "sampai orang Ukraina dapat kembali ke kehidupan normal."
Putusan tersebut merupakan putusan pertama yang dijatuhkan oleh pengadilan internasional sejak perang di Ukraina dimulai.
Keputusan tersebut diumumkan ketika pasukan Moskow masih berada di sekitar kota-kota besar termasuk ibu kota Ukraina.
Ukraina meminta badan hukum untuk campur tangan. Ukraina mengatakan bahwa Rusia secara keliru menuduh telah terjadi genosida di wilayah Donetsk dan Luhansk untuk membenarkan serangannya.
Kyiv menginginkan tindakan segera untuk menghentikan pertempuran yang oleh badan hak asasi manusia PBB dilaporkan telah merenggut nyawa sedikitnya 1.834 korban sipil.
Bunyi putusan ICJ "Federasi Rusia harus segera menangguhkan operasi militer yang dimulai pada 24 Februari di wilayah Ukraina," sambil menunggu keputusan akhir dalam kasus tersebut, kata Hakim Ketua ICJ Joan Donoghue.
"Pengadilan sangat prihatin dengan penggunaan kekuatan oleh Federasi Rusia yang menimbulkan masalah yang sangat serius dalam hukum internasional," tambah Donoghue.
Tidak ada perwakilan Rusia yang hadir dalam pertemuan itu. Di luar ICJ, puluhan pengunjuk rasa berkumpul, banyak yang membawa plakat bertuliskan "Hentikan Putin" dan "Lindungi Langit Kita", mengacu pada permintaan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy agar NATO memberlakukan larangan zona terbang di atas Ukraina.
Baca Juga: Rusia Bikin Rossgram Gantikan Instagram
Tidak ada bukti genosida Rusia menolak menghadiri sidang pada 7 dan 8 Maret lalu, dengan alasan dalam pengajuan tertulis bahwa ICJ "tidak memiliki yurisdiksi" karena permintaan Ukraina berada di luar ruang lingkup Konvensi Genosida 1948 yang menjadi dasar kasusnya.
Moskow juga membenarkan penggunaan kekuatannya di Kyiv, dengan mengatakan "tindakan itu sebagai upaya untuk membela diri."
Namun, ICJ memutuskan memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut, dengan Donoghue menunjukkan bahwa ICJ saat ini "tidak memiliki bukti yang mendukung tuduhan Federasi Rusia bahwa genosida telah dilakukan di wilayah Ukraina."
Hakim menambahkan bahwa meskipun negara-negara memiliki hak untuk membela terhadap dugaan genosida, langkah itu perlu "terjadi sesuai semangat dan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa."
Donoghue meragukan bahwa Konvensi Genosida mengizinkan "penggunaan kekuatan sepihak negara di wilayah negara lain untuk tujuan mencegah atau menghukum dugaan genosida."
ICJ dibentuk setelah Perang Dunia II untuk mengatur perselisihan antara negara-negara anggota PBB, terutama berdasarkan perjanjian dan konvensi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Jeritan Hati Anak Riza Chalid dari Penjara: Ayah Saya Difitnah, Saya Bukan Penjahat Besar
-
Setuju TNI Jaga Kilang, Bahlil Bicara Sabotase dan Potensi Ancaman
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice