Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka pihak swasta, Muara Perangin Angin selaku pemberi suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengemukakan, bersamaan dengan itu, semua barang bukti dan tersangka diserahkan kepada tim jaksa.
"Hari ini, dilaksanakan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka MP (Muara Perangin Angin) dari tim penyidik kepada tim Jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," katanya pada Jumat (18/3/2022).
Ali menyebut, Jaksa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap Muara Perangin selama 20 hari. Mulai 18 Maret sampai 6 April 2022.
"Di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,"ujar Ali
Selama masa penahanan tersangka Muara Perangin, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan yang nantinya akan diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," katanya
Dalam kasus ini, Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama lima orang lainnya. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK. Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp 786 juta.
Selain kasus korupsi, sebelumnya diberitakan adanya fakta baru yang terkuak. Bupati Terbit memiliki kerangkeng berisi manusia di rumahnya yang berada di Kabupaten Langkat.
Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Diduga kerangkeng tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.
Kekinian, kerangkeng berisi manusia di lingkungan rumah Bupati Terbit Rencana tengah diusut oleh pihak kepolisian dan Komnas HAM.
Tag
Berita Terkait
-
Dalami Aliran Uang Fee Proyek ke Bupati Langkat Terbit Rencana, KPK Periksa Wiraswasta Melky Leonardo Tarigan
-
KPK Pertajam Bukti Aliran Uang Proyek Kabupaten Langkat Ke Kantong Bupati Terbit Rencana Perangin Angin
-
Tampung Sejumlah Aliran Uang, KPK Sebut Bupati Langkat Terbit Rencana Perintahkan Orang Kepercayaan
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah