Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam bukti dugaan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin menerima sejumlah uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Langkat.
Terbit Rencana kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi Muhammad Yusuf Kaban selaku wiraswasta.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang untuk tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) berupa fee proyek dari beberapa kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di Pemkab Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Dalam kasus ini, Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.
Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp 786 Juta.
Fakta baru terkuak, bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki sebuah kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Diduga kerangkeng tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.
Kekinian, kerangkeng berisi manusia di lingkungan rumah Bupati Terbit Rencana tengah diusut oleh pihak kepolisian dan Komnas HAM.
Baca Juga: Catat! 7 Hasil Investigasi LPSK Kasus Kerangkek Manusia Bupati Terbit Rencana Perangin Angin
Tag
Berita Terkait
-
Kembali Periksa Sekda Kota Bekasi, KPK Telisik Dokumen Administrasi ASN Yang Diteken Walkot Rahmat Effendi
-
Diperiksa Sebagai Saksi, Reny Hendrawati Dicecer Soal Dokumen Kepegawaian ASN Terkait Kasus Rahmat Effendi
-
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
-
Sekjen PDIP Sentil Luhut soal Big Data Tunda Pemilu: Kapasitas Beliau Apa? Itu Ranahnya Menko Polhukam-Mendagri!
-
Orang Kepercayaan Eks Gubernur Zumi Zola Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jambi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas