Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau pabrik minyak goreng PT Sawit Tunggal Arta Raya (STAR) Bali, di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali, Jumat (18/3) kemarin.
Tinjauan itu dilakukan guna memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng curah yang dijual dipasaran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Listyo mengatakan, kebijakan pemerintah untuk minyak curah diputuskan HET Rp14.000 per liter atau 15.500 per kilogram. Artinya, ini adalah harga yang harus diterima masyarakat saat dilepas di pasar modern atau tradisional.
"Baru saja saya tanyakan langsung bahwa sampai hari ini setelah keluar aturan harga eceran tertinggi dari PT STAR bahwa tidak ada masalah dengan ketersediaan minyak curah. Saya juga tanyakan langsung ke distributor bahwa mereka juga mendapatkan minyak curah seperti biasa. Artinya tidak ada kekurangan. Mungkin kalau datang malam juga tetap dilayani,” kata Listyo dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).
Listyo juga mengapresiasi para distributor yang melepas harga minyak sampai ke pasaran Rp14.000. Kata dia, hal ini harus terus dijaga karena yang terpenting adalah harga untuk konsumen sesuai yang sudah ditentukan.
“Saya sudah tanyakan satu-satu harga dilepas sampai dengan pasar Rp 14.000. Kita juga harus menjaga harga minyak curah yang peruntukannya untuk konsumen jangan sampai berbelok untuk kebutuhan industri. Ini yang harus diawasi baik dari Kemendag ataupun kepolisian. Sehingga harapan kita subsidi ini, HET ini betul-betul tepat sasaran dan bisa sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Eks Kabareskrim Polri itu juga meminta masyarakat untuk mengawasi harga minyak goreng dipasaran. Ia berharap, warga aktif melaporkan apabila memang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
“Untuk masyarakat bantu awasi jika distribusi minyak goreng tidak sesuai sasaran. Kami ingin minyak konsumen ini diberikan sesuai kebutuhan masyarakat,” tutup Listyo.
Berita Terkait
-
Pedas! Kritik Monica ke Megawati Soekarnoputri yang Beri Sindiran soal Kelangkaan Minyak Goreng: Nyaris Tidak Ada Empati
-
Megawati Soekarnoputri Disemprot Netizen soal Kelangkaan Minyak Goreng: Tugas Pemerintah Cari Solusi bukan Nyindir!
-
Fraksi PKS Usulkan Bentuk Pansus Hak Angket soal Kelangkaan dan Mahalnya Harga Minyak Goreng
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Minta HIPMI Bantu Pemerintah Capai Target Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Pandemi
-
KSP Jamin Stok Minyak Goreng Aman Tersedia di Pasaran, Tapi Fakta di Lapangan Berbeda
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur