Suara.com - Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz angkat bicara terkait pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran. Terkait pernyataan kontroversi pendeta Saifuddin itu, Isfah mempercayakan penyelesaiannya ke aparat penegak hukum.
"Saya percaya hal itu nantinya akan diselesaikan oleh aparat penegak hukum yang terkait. Jadi itu tidak perlu terlalu direspons dan tidak perlu ditanggapi berlebihan," kata Isfah dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/3/2022).
Ishfah pun menepis pernyataan pendeta Saifuddin, yang mengatakan pesantren adalah tempat terorisme. Menurutnya justru dalam pesantren para santri diajarkan untuk mencintai tanah air dan menentang aksi terorisme.
"Salah kalau disebutkan pesantren sebagai tempat basis teroris, itu salah besar tidak benar. Justru dari pesantren itu kami tumbuh kembangkan prinsip cinta tanah air sebagian dari iman," ujarnya.
Lebih lanjut, Isfah juga meminta Pendeta Saifuddin kembali mempelajari arti pesantren secara utuh.
"Dan tidak langsung mengklaim tanpa dasar bahwa pesantren adalah basis terorisme," ucapnya.
Oleh karena itu, Isfah meminta seluruh masyarakat menghormati keyakinan agama lain. Ia juga terus mendorong kerja sama, kerukunan dan saling tenggang rasa antar umat beragama.
"Kepada seluruh pihak masyarakat untuk menghormati hal-hal yang mendasar terkait dengan keyakinan agama lain," tuturnya.
Dipolisikan
Baca Juga: Ulama Lebak Tersakiti, Desak Polisi Tangkap Saifuddin Ibrahim
Pendeta Saifuddin Ibrahim resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.
Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE.
Saifuddin juga disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP, Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami berharap kasus ini bisa ditindak tegas. Ka,mi sudah bikin laporan di Bareskrim Polri. Kami berharap laporan ini segera diproses supaya tidak menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat," kata Husin Alwi Shihab selaku saksi pelapor di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Video yang diduga mengandung unsur penistaan agama ini sebelumnya beredar di media sosial dan memantik perdebatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak