Suara.com - Amnesty International Indonesia mengungkapkan angka kematian warga sipil oleh aparat negara di Papua terus meningkat sepanjang empat tahun terakhir, total ada 95 jiwa meninggal dunia dalam berbagai kasus.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkapkan pada tahun 2018, ada 12 kasus yang mengakibatkan 18 jiwa meninggal, tahun 2019 ada 16 kasus dengan 32 jiwa meninggal, tahun 2020 ada 19 kasus dengan 30 jiwa meninggal, dan tahun 2021 ada 11 kasus dengan 15 jiwa meninggal.
"Ini semuanya dilakukan oleh aparat keamanan negara," tegas Usman dalam jumpa pers, Senin (21/3/2022).
"Jumlah warga yang dibunuh aparat negara mayoritas adalah orang asli Papua, seluruhnya di luar hukum dengan jumlah 94 orang korban, sementara orang non-Papua ada 1 orang korban," sambungnya.
Dia merinci, 37 jiwa warga sipil meninggal di tangan militer TNI, 17 jiwa meninggal di tangan polisi, 2 jiwa meninggal di tangan penjaga tahanan dan 39 jiwa lainnya meninggal di tangan operasi militer gabungan polisi dan TNI.
"Nah kalau kami lihat per tahun dibandingkan dengan siapa pelakunya, maka kami lihat untuk 2020 misalnya, banyak dilakukan oleh aparat militer, tahun 2019 banyak dilakukan oleh aparat kepolisian, demikian pula pada 2018, tahun lalu juga masih didominasi aparat militer," jelasnya.
Usman menyebut kasus kematian ini terjadi hampir merata, mulai dari ujung barat Papua di Sorong hingga ujung timur Papua di Merauke.
"Di Intan Jaya yang tertinggi itu ada 8 kasus dengan 12 orang korban. Jadi Papua maupun Papua Barat tidak bebas dari pembunuhan-pembunuhan di luar hukum atau pembunuhan yang tidak sah," tutur Usman.
Di sisi lain, jumlah anggota TNI yang menjadi korban jiwa ada sebanyak 14 orang dan anggota Polri yang menjadi korban jiwa ada sebanyak 4 orang dari 2018-2021.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia KontraS Tersangka, Aktivis Papua: Luhut Seharusnya Malu!
Sementara itu, korban jiwa yang dilakukan oleh pihak lain seperti Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM ada sebanyak 29 korban jiwa dari 6 kasus yang terjadi dari 2018-2020. Pihak OPM yang meninggal ada sebanyak 12 orang.
Berita Terkait
-
Haris Azhar dan Fatia KontraS Tersangka, Aktivis Papua: Luhut Seharusnya Malu!
-
Paniai Papua Membara, Kamp Penampungan Pendulang Dibakar Kelompok Bersenjata Pimpinan Lewis Kagoya
-
OPM Kembali Berulah, Tembaki-Bakar Lokasi Penambangan di Intan Jaya
-
DOR DOR DOR! KKB Papua Serang Penambangan di Distrik Baya Biru, Rumah Guru dan Puskesmas Dibakar
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal