Suara.com - Menjelang pertengahan tahun, banyak umat muslim yang bertanya-tanya, kapan puasa hari pertama 2022 ataupun puasa berapa hari lagi? Maklum, Bulan Ramadhan adalah bulan yang istimewa dan sangat dinanti karena dinilai sebagai bulan penuh berkah.
Untuk menentukan kapan puasa hari pertama 2022, para pengamat akan melakukan pengamatan hilal dengan mencermati bulan sabit saat matahari terbenam menjelang awal bulan dalam perhitungan kalender hijriah.
Hilal umumnya diamati di hari ke-29 bulan kalender Islam. Tujuannya untuk memastikan apakah sudah ada pergantian hari pada bulan berikutnya atau belum.
Lembaga yang menentukan hilal Bulan Syawal adalah lembaga hisab. Lembaga ini juga menentukan hari terakhir bulan Ramadhan yang berkaitan dengan hari terakhir puasa dan Lebaran. Lantas, kapan puasa hari pertama 2022 tiba?
Muhammadiyah telah memutuskan hari pertama puasa 2022 pada Sabtu (2/4/2022) dengan melakukan metode hisab hakiki wujudul hilal yang berpedoman pada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Keputusan puasa hari pertama 2022 ini dituangkan dalam Maklumat PP Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.O/E/2022 di mana dijelaskan juga bahwa 1 Syawal jatuh pada Senin (2/5/2022).
Itu artinya, umat muslim akan merayakan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2022 pada tanggal 2 Mei.
Meski Muhammadiyah sudah menentukan, kapan puasa hari pertama 2022, pemerintah belum menentukannya dan akan melakukan Sidang Isbat 1 Ramadhan 1443 H dan 1 Syawal 1443 H yang akan dilaksanakan pada Jumat (1/4/2022).
Menyadur situs resmi Kementerian Keagamaan, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, Sidang Isbat tahun ini akan digelar secara luring dan daring.
Baca Juga: 15 Ramadan Quotes Sebagai Ucapan kepada Sesama Muslim, Bulan Puasa Tiba Sebentar Lagi
"Sidang akan kembali digelar secara hybrid," ujar Kamaruddin dikutip dari kemenag.go.id. Itu artinya sidang akan menggabungkan sistem online dan offline karena mempertimbangkan protokol kesehatan.
Sementara itu, berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Hari Raya Idul Fitri 2022 atau 1 Syawal 1443 H ditetapkan pada tanggal 2-3 Mei 2022.
SKB 3 Menteri tersebut datang dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Demikian penjelasan tentang kapan puasa hari pertama 2022. Semoga ulasannya dapat diterima oleh umat muslim.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu