Suara.com - Menjelang pertengahan tahun, banyak umat muslim yang bertanya-tanya, kapan puasa hari pertama 2022 ataupun puasa berapa hari lagi? Maklum, Bulan Ramadhan adalah bulan yang istimewa dan sangat dinanti karena dinilai sebagai bulan penuh berkah.
Untuk menentukan kapan puasa hari pertama 2022, para pengamat akan melakukan pengamatan hilal dengan mencermati bulan sabit saat matahari terbenam menjelang awal bulan dalam perhitungan kalender hijriah.
Hilal umumnya diamati di hari ke-29 bulan kalender Islam. Tujuannya untuk memastikan apakah sudah ada pergantian hari pada bulan berikutnya atau belum.
Lembaga yang menentukan hilal Bulan Syawal adalah lembaga hisab. Lembaga ini juga menentukan hari terakhir bulan Ramadhan yang berkaitan dengan hari terakhir puasa dan Lebaran. Lantas, kapan puasa hari pertama 2022 tiba?
Muhammadiyah telah memutuskan hari pertama puasa 2022 pada Sabtu (2/4/2022) dengan melakukan metode hisab hakiki wujudul hilal yang berpedoman pada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Keputusan puasa hari pertama 2022 ini dituangkan dalam Maklumat PP Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.O/E/2022 di mana dijelaskan juga bahwa 1 Syawal jatuh pada Senin (2/5/2022).
Itu artinya, umat muslim akan merayakan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2022 pada tanggal 2 Mei.
Meski Muhammadiyah sudah menentukan, kapan puasa hari pertama 2022, pemerintah belum menentukannya dan akan melakukan Sidang Isbat 1 Ramadhan 1443 H dan 1 Syawal 1443 H yang akan dilaksanakan pada Jumat (1/4/2022).
Menyadur situs resmi Kementerian Keagamaan, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, Sidang Isbat tahun ini akan digelar secara luring dan daring.
Baca Juga: 15 Ramadan Quotes Sebagai Ucapan kepada Sesama Muslim, Bulan Puasa Tiba Sebentar Lagi
"Sidang akan kembali digelar secara hybrid," ujar Kamaruddin dikutip dari kemenag.go.id. Itu artinya sidang akan menggabungkan sistem online dan offline karena mempertimbangkan protokol kesehatan.
Sementara itu, berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Hari Raya Idul Fitri 2022 atau 1 Syawal 1443 H ditetapkan pada tanggal 2-3 Mei 2022.
SKB 3 Menteri tersebut datang dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Demikian penjelasan tentang kapan puasa hari pertama 2022. Semoga ulasannya dapat diterima oleh umat muslim.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran