Suara.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz menyebut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar soal klaim 110 juta warga yang mendukung penundaan Pemilu, tak memiliki basis data yang jelas. Karena itu, Kahfi mendorong agar masyarakat menolak wacana penundaan Pemilu yang digulirkan oleh beberapa elit politik.
"Wacana ini semakin bergulir kemudian Menko Maritim mengatakan bahwa ada 110 juta akun, atau masyarakat, mereka mendukung penundaan pemilu yang kemudian basis datanya pun tidak jelas seperti itu. Nah inilah yang kemudian mendorong kita (rakyat) untuk betul-betul menolak wacana penundaan pemilu itu," ujar Kahfi dalam webinar "Penundaan Pemilu : Tinjauan Aspek Hukum dan Politik," secara virtual, Senin (21/3/2022)
Kahfi juga menilai bahwa wacana penundaan Pemilu terkesan lucu karena digulirkan oleh pimpinan parpol seperti Ketua Umum PKB Muhaimim Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Yakni, parpolnya terlibat dalam pembahasan dan penetapan jadwal Pemilu pada 14 Februari 2024.
Karena itu, Perludem menganggap wacana penundaan pemilu aneh dan sangat tidak relevan.
"Parpolnya ikut juga membahas jadwal pemilu, sehingga ketika jadwal sudah ditetapkan, kenapa kemudian mereka (Parpol pendukung Jokowi) menggulirkan wacana penundaan pemilu ini kan agak aneh dan bahkan sangat tidak relevan," papar Kahfi.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti wacana penundaan Pemilu dengan alasan pemulihan ekonomi pasca pandemi. Menurutnya, alasan tersebut tidak memiliki basis ilmiah dan indikator-indikator yang jelas.
"Bahwa kemudian apakah pemilu itu berdampak negatif dengan ekonominya, nah ini tidak didukung oleh basis ilmiah yang jelas, karena mereka tidak menjelaskan apa pun soal ini," tutur Kahfi.
Lebih lanjut, Kahfi mengutip pernyataan ekonom Bima Yudhistira dan Faisal Basri yang menyatakan dalih pemulihan ekonomi untuk menunda pemilu sangat tidak relevan.
Sebab menurutnya, para ekonom tersebut menyatakan bahwa faktor naik turunnya pertumbuhan ekonomi, bukan hanya Pemilu, namun bagaimana kebijakan atau regulasi seperti ekspor atau impor yang misalnya berpengaruh dan berdampak signifikan terhadap perekonomian negara secara makro.
"Sehingga ketika landasan atau ketika alasan pemulihan ekonomi ini dijadikan sebagai alasan untuk menunda pemilu, yang di mana itu juga merupakan satu hal yang inkonstitusional, maka alasan tersebut menjadi sangat tidak relevan."
Ia menegaskan bahwa wacana penundaan Pemilu juga jelas bertentangan dengan konstitusi.
"Ada pasal 22 e ayat 1 undang-undang dasar 1945, yang kemudian menjelaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara luber (Langsung, Umum, Bersih), Jujur, Adil, setiap lima tahun sekali."
Berita Terkait
-
Ungkit soal Elite Parpol Gaungkan Masa Jabatan Jokowi 3 Periode, Munarman di Sidang: Mengapa Tak Dipidana?
-
Soal Parpol Koalisi Gulirkan Wacana Tunda Pemilu, Eks Ketua Bawaslu: Mereka Pede karena Punya Kekuatan
-
Terkait Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu 2024, Ahmad Basarah Sebut Hal Itu di Luar Agenda MPR
-
Bantah Wacana Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD Tegaskan Soal Ini
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM