Suara.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz menyebut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar soal klaim 110 juta warga yang mendukung penundaan Pemilu, tak memiliki basis data yang jelas. Karena itu, Kahfi mendorong agar masyarakat menolak wacana penundaan Pemilu yang digulirkan oleh beberapa elit politik.
"Wacana ini semakin bergulir kemudian Menko Maritim mengatakan bahwa ada 110 juta akun, atau masyarakat, mereka mendukung penundaan pemilu yang kemudian basis datanya pun tidak jelas seperti itu. Nah inilah yang kemudian mendorong kita (rakyat) untuk betul-betul menolak wacana penundaan pemilu itu," ujar Kahfi dalam webinar "Penundaan Pemilu : Tinjauan Aspek Hukum dan Politik," secara virtual, Senin (21/3/2022)
Kahfi juga menilai bahwa wacana penundaan Pemilu terkesan lucu karena digulirkan oleh pimpinan parpol seperti Ketua Umum PKB Muhaimim Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Yakni, parpolnya terlibat dalam pembahasan dan penetapan jadwal Pemilu pada 14 Februari 2024.
Karena itu, Perludem menganggap wacana penundaan pemilu aneh dan sangat tidak relevan.
"Parpolnya ikut juga membahas jadwal pemilu, sehingga ketika jadwal sudah ditetapkan, kenapa kemudian mereka (Parpol pendukung Jokowi) menggulirkan wacana penundaan pemilu ini kan agak aneh dan bahkan sangat tidak relevan," papar Kahfi.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti wacana penundaan Pemilu dengan alasan pemulihan ekonomi pasca pandemi. Menurutnya, alasan tersebut tidak memiliki basis ilmiah dan indikator-indikator yang jelas.
"Bahwa kemudian apakah pemilu itu berdampak negatif dengan ekonominya, nah ini tidak didukung oleh basis ilmiah yang jelas, karena mereka tidak menjelaskan apa pun soal ini," tutur Kahfi.
Lebih lanjut, Kahfi mengutip pernyataan ekonom Bima Yudhistira dan Faisal Basri yang menyatakan dalih pemulihan ekonomi untuk menunda pemilu sangat tidak relevan.
Sebab menurutnya, para ekonom tersebut menyatakan bahwa faktor naik turunnya pertumbuhan ekonomi, bukan hanya Pemilu, namun bagaimana kebijakan atau regulasi seperti ekspor atau impor yang misalnya berpengaruh dan berdampak signifikan terhadap perekonomian negara secara makro.
"Sehingga ketika landasan atau ketika alasan pemulihan ekonomi ini dijadikan sebagai alasan untuk menunda pemilu, yang di mana itu juga merupakan satu hal yang inkonstitusional, maka alasan tersebut menjadi sangat tidak relevan."
Ia menegaskan bahwa wacana penundaan Pemilu juga jelas bertentangan dengan konstitusi.
"Ada pasal 22 e ayat 1 undang-undang dasar 1945, yang kemudian menjelaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara luber (Langsung, Umum, Bersih), Jujur, Adil, setiap lima tahun sekali."
Berita Terkait
-
Ungkit soal Elite Parpol Gaungkan Masa Jabatan Jokowi 3 Periode, Munarman di Sidang: Mengapa Tak Dipidana?
-
Soal Parpol Koalisi Gulirkan Wacana Tunda Pemilu, Eks Ketua Bawaslu: Mereka Pede karena Punya Kekuatan
-
Terkait Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu 2024, Ahmad Basarah Sebut Hal Itu di Luar Agenda MPR
-
Bantah Wacana Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD Tegaskan Soal Ini
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja