Suara.com - Amnesty International Indonesia menilai negara telah melakukan kriminalisasi terhadap aktivis setelah penetapan tersangka Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan alih-alih memeriksa fakta yang disampaikan Haris dan Fatia terkait keterlibatan pejabat negara di pegunungan emas, Blok Wabu di Intan Jaya, Papua, Luhut sebagai pejabat negara justru menempuh jalur hukum karena merasa dicemarkan nama baiknya.
"Haris dan Fatia tidak boleh dikriminalisasi, justru pemerintah seharusnya menindaklanjuti laporan tersebut dengan perbaikan kebijakan, dengan penyelidikan apa benar ada pejabat kementerian yang memiliki konflik kepentingan di dalam mendorong rencana penambangan Blok Wabu ini," kata Usman dalam jumpa pers, Senin (21/3/2022).
Dia menegaskan bahwa hal-hal yang disampaikan Haris dan Fatia adalah fakta dan data yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga pemerintah seharusnya menindaklanjuti temuan ini, bukan membungkam keduanya dengan pasal pencemaran nama baik.
"Segala kritik, pendapat, ekspresi penolakan itu menjadi bagian dari konsultasi pemerintah di dalam merencanakan penambangan di sana," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Haris dan Fatia terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Setelah resmi berstatus tersangka, keduanya pun hari ini dimintakan keterangannya di Polda Metro Jaya.
Kasus Haris dan Fatia bermula ketikaLuhut melaporkan tayangan Youtube bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.
Dalam video itu, Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.
Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Baca Juga: Ngaku Siap Ditahan Kasus "Lord Luhut", Fatia KontraS: Saya Sih Terima-terima Saja, Cuma...
Berita Terkait
-
Ngaku Siap Ditahan Kasus "Lord Luhut", Fatia KontraS: Saya Sih Terima-terima Saja, Cuma...
-
Dukung Hariz Azhar dan Fatia, Sejumlah Aktivis Geruduk Polda Metro Jaya
-
Catatan Amnesty Internasional Indonesia: Total 95 Warga di Papua Dibunuh Aparat Selama 4 Tahun Terakhir
-
Lebih Istimewakan Luhut, Haris Azhar: Orang yang Dibungkam Seperti Saya Banyak Bikin Laporan Tapi Tak Digubris Polisi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria