Suara.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus empat orang terkait kasus penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit. Dalam penjelasan polisi robot trading Fahrenheit mempunyai konsep menarik minat masyarakat dengan janji yang sangat manis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, sindikat robot trading Fahrenheit bekerja dengan cara memberi penawaran melalui media sosial. Sejumlah cara digunakan untuk menarik korban, yakni dengan slogan D4.
"Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit memiliki slogan D4, duduk, diam, dapat duit," kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022).
Auliansyah menerangkan, para pelaku menggemborkan kebolehan trading di Fahrenheit yang berbeda dengan trading di website ini. Sebab, mereka mengklaim memiliki robot trading yang bisa bekerja memantau dana para membernya.
"Jadi robot ini bisa mengamankan uang masyarakat, tidak akan lost, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus. Ini lah akhirnya masyarakat tergerak untuk meletakkan uangnya di robot trading tersebut," jelasnya.
Auliansyah menambahkan, para tersangka juga menawarkan keuntungan besar dengan syarat wajib menaruh dana atau uang yang jumlahnya banyak.
"Mereka juga membuka deposit dengan rincian kalau seseorang atau masyarak yang ingin ikut menempatkan dananya sebesar 500 dollar dengan perhitungan 50 persen keuntungan diberikan kepada member kemudian 50 persen untuk robot," papar dia.
"Kemudian kalau ditempatkan 50.000 dollar, 80 persen untuk member sisanya untuk perusahaan. Jadi ini yang diimingi oleh dia, mengajak masyarakat ayo tempatkan uang lebih banyak, keuntungan akan lebih banyak," tutupnya.
Keempat tersangka yang diringkus itu berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Sedangkan, satu orang yang masih buron itu berinsial HS.
Baca Juga: Rudy Salim Buka-bukaan Modus Indra Kenz Beli Mobil, Ternyata Minta Diskon!
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Lalu, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terakhir, Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Empat Orang Diringkus Polisi Kasus Robot Trading Fahrenheit, Direktur PT FSP Inisial HS Masih Buron
-
Posting Terima Uang dari Doni Salmanan Rp 20 Juta, Rizky Billar Hanya Kembalikan Rp 10 Juta ke Penyidik, Begini Kisahnya
-
Rudy Salim Buka-bukaan Modus Indra Kenz Beli Mobil, Ternyata Minta Diskon!
-
Ratusan Pensiunan PT Krakatau Steel Diduga Terjebak Investasi Bodong, Rp94 Miliar Tak Dapat Dicairkan
-
Beda dari Judi, Rudy Salim Bongkar Modus Penipuan Indra Kenz: Ada Bandar
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang
-
Saleh Daulay: Reshuffle Kabinet Hak Konstitusional Presiden Prabowo