Suara.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus empat orang terkait kasus penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit. Dalam penjelasan polisi robot trading Fahrenheit mempunyai konsep menarik minat masyarakat dengan janji yang sangat manis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, sindikat robot trading Fahrenheit bekerja dengan cara memberi penawaran melalui media sosial. Sejumlah cara digunakan untuk menarik korban, yakni dengan slogan D4.
"Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit memiliki slogan D4, duduk, diam, dapat duit," kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022).
Auliansyah menerangkan, para pelaku menggemborkan kebolehan trading di Fahrenheit yang berbeda dengan trading di website ini. Sebab, mereka mengklaim memiliki robot trading yang bisa bekerja memantau dana para membernya.
"Jadi robot ini bisa mengamankan uang masyarakat, tidak akan lost, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus. Ini lah akhirnya masyarakat tergerak untuk meletakkan uangnya di robot trading tersebut," jelasnya.
Auliansyah menambahkan, para tersangka juga menawarkan keuntungan besar dengan syarat wajib menaruh dana atau uang yang jumlahnya banyak.
"Mereka juga membuka deposit dengan rincian kalau seseorang atau masyarak yang ingin ikut menempatkan dananya sebesar 500 dollar dengan perhitungan 50 persen keuntungan diberikan kepada member kemudian 50 persen untuk robot," papar dia.
"Kemudian kalau ditempatkan 50.000 dollar, 80 persen untuk member sisanya untuk perusahaan. Jadi ini yang diimingi oleh dia, mengajak masyarakat ayo tempatkan uang lebih banyak, keuntungan akan lebih banyak," tutupnya.
Keempat tersangka yang diringkus itu berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Sedangkan, satu orang yang masih buron itu berinsial HS.
Baca Juga: Rudy Salim Buka-bukaan Modus Indra Kenz Beli Mobil, Ternyata Minta Diskon!
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Lalu, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terakhir, Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Empat Orang Diringkus Polisi Kasus Robot Trading Fahrenheit, Direktur PT FSP Inisial HS Masih Buron
-
Posting Terima Uang dari Doni Salmanan Rp 20 Juta, Rizky Billar Hanya Kembalikan Rp 10 Juta ke Penyidik, Begini Kisahnya
-
Rudy Salim Buka-bukaan Modus Indra Kenz Beli Mobil, Ternyata Minta Diskon!
-
Ratusan Pensiunan PT Krakatau Steel Diduga Terjebak Investasi Bodong, Rp94 Miliar Tak Dapat Dicairkan
-
Beda dari Judi, Rudy Salim Bongkar Modus Penipuan Indra Kenz: Ada Bandar
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?