Suara.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus empat orang terkait kasus penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit. Dalam penjelasan polisi robot trading Fahrenheit mempunyai konsep menarik minat masyarakat dengan janji yang sangat manis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, sindikat robot trading Fahrenheit bekerja dengan cara memberi penawaran melalui media sosial. Sejumlah cara digunakan untuk menarik korban, yakni dengan slogan D4.
"Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit memiliki slogan D4, duduk, diam, dapat duit," kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022).
Auliansyah menerangkan, para pelaku menggemborkan kebolehan trading di Fahrenheit yang berbeda dengan trading di website ini. Sebab, mereka mengklaim memiliki robot trading yang bisa bekerja memantau dana para membernya.
"Jadi robot ini bisa mengamankan uang masyarakat, tidak akan lost, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus. Ini lah akhirnya masyarakat tergerak untuk meletakkan uangnya di robot trading tersebut," jelasnya.
Auliansyah menambahkan, para tersangka juga menawarkan keuntungan besar dengan syarat wajib menaruh dana atau uang yang jumlahnya banyak.
"Mereka juga membuka deposit dengan rincian kalau seseorang atau masyarak yang ingin ikut menempatkan dananya sebesar 500 dollar dengan perhitungan 50 persen keuntungan diberikan kepada member kemudian 50 persen untuk robot," papar dia.
"Kemudian kalau ditempatkan 50.000 dollar, 80 persen untuk member sisanya untuk perusahaan. Jadi ini yang diimingi oleh dia, mengajak masyarakat ayo tempatkan uang lebih banyak, keuntungan akan lebih banyak," tutupnya.
Keempat tersangka yang diringkus itu berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Sedangkan, satu orang yang masih buron itu berinsial HS.
Baca Juga: Rudy Salim Buka-bukaan Modus Indra Kenz Beli Mobil, Ternyata Minta Diskon!
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Lalu, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terakhir, Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Empat Orang Diringkus Polisi Kasus Robot Trading Fahrenheit, Direktur PT FSP Inisial HS Masih Buron
-
Posting Terima Uang dari Doni Salmanan Rp 20 Juta, Rizky Billar Hanya Kembalikan Rp 10 Juta ke Penyidik, Begini Kisahnya
-
Rudy Salim Buka-bukaan Modus Indra Kenz Beli Mobil, Ternyata Minta Diskon!
-
Ratusan Pensiunan PT Krakatau Steel Diduga Terjebak Investasi Bodong, Rp94 Miliar Tak Dapat Dicairkan
-
Beda dari Judi, Rudy Salim Bongkar Modus Penipuan Indra Kenz: Ada Bandar
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Nekat Beraksi di Siang Bolong, Begini Tampang Maling HP di Jaktim: Berpeci dan Jaket Ojol
-
Panggil Para Komisioner KPU, Komisi II DPR Bakal Pertanyakan Penggunaan Jet Pribadi Rp90 Miliar
-
PLN dan KAI Tandatangani Nota Kesepahaman Rencana Kerja, Siap Elektrifikasi Jalur Kereta Indonesia
-
KPK Beberkan Biang Kerok Penyidikan Korupsi Kuota Haji Berlarut-larut, Ternyata Ini Alasannya
-
Gurita Korupsi Pertamina: KPK Ungkap Kaitan Eks Direktur dengan Riza Chalid di Kasus Suap Katalis
-
Dana DKI Jakarta Rp14,6 Triliun Mengendap di Bank: Gubernur Pramono Ungkap Alasannya!
-
Lukas Enembe Sudah Meninggal, KPK Ungkap Alasan Periksa Tukang Cukur Langganannya
-
KPK Bantah Cuma Tunggu Laporan Mahfud MD Usut Dugaan Korupsi Whoosh: Informasi Kami Cari
-
Dalami Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, KPK Tak Hanya Tunggu Laporan Mahfud MD
-
Dukung Revitalisasi Kota Tua, Veronica Usul Ada Pendongeng hingga Musisi di Alun-Alun Fatahillah