Suara.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus empat orang terkait kasus penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit. Dalam penjelasan polisi robot trading Fahrenheit mempunyai konsep menarik minat masyarakat dengan janji yang sangat manis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, sindikat robot trading Fahrenheit bekerja dengan cara memberi penawaran melalui media sosial. Sejumlah cara digunakan untuk menarik korban, yakni dengan slogan D4.
"Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit memiliki slogan D4, duduk, diam, dapat duit," kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022).
Auliansyah menerangkan, para pelaku menggemborkan kebolehan trading di Fahrenheit yang berbeda dengan trading di website ini. Sebab, mereka mengklaim memiliki robot trading yang bisa bekerja memantau dana para membernya.
"Jadi robot ini bisa mengamankan uang masyarakat, tidak akan lost, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus. Ini lah akhirnya masyarakat tergerak untuk meletakkan uangnya di robot trading tersebut," jelasnya.
Auliansyah menambahkan, para tersangka juga menawarkan keuntungan besar dengan syarat wajib menaruh dana atau uang yang jumlahnya banyak.
"Mereka juga membuka deposit dengan rincian kalau seseorang atau masyarak yang ingin ikut menempatkan dananya sebesar 500 dollar dengan perhitungan 50 persen keuntungan diberikan kepada member kemudian 50 persen untuk robot," papar dia.
"Kemudian kalau ditempatkan 50.000 dollar, 80 persen untuk member sisanya untuk perusahaan. Jadi ini yang diimingi oleh dia, mengajak masyarakat ayo tempatkan uang lebih banyak, keuntungan akan lebih banyak," tutupnya.
Keempat tersangka yang diringkus itu berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Sedangkan, satu orang yang masih buron itu berinsial HS.
Baca Juga: Rudy Salim Buka-bukaan Modus Indra Kenz Beli Mobil, Ternyata Minta Diskon!
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Lalu, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terakhir, Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Empat Orang Diringkus Polisi Kasus Robot Trading Fahrenheit, Direktur PT FSP Inisial HS Masih Buron
-
Posting Terima Uang dari Doni Salmanan Rp 20 Juta, Rizky Billar Hanya Kembalikan Rp 10 Juta ke Penyidik, Begini Kisahnya
-
Rudy Salim Buka-bukaan Modus Indra Kenz Beli Mobil, Ternyata Minta Diskon!
-
Ratusan Pensiunan PT Krakatau Steel Diduga Terjebak Investasi Bodong, Rp94 Miliar Tak Dapat Dicairkan
-
Beda dari Judi, Rudy Salim Bongkar Modus Penipuan Indra Kenz: Ada Bandar
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Reshuffle Kabinet: 6 Pejabat yang Diprediksi Masuk Pusaran Pelantikan
-
Cerita Dudung Ngaku Ditelepon Seskab Teddy ke Istana: Saya Prajurit, Harus Siap
-
Negara Sekaya Arab Saudi Mulai Hemat Anggaran Buntut Perang AS - Iran
-
Sahroni Dukung Usul KPK Batasi Uang Tunai di Pemilu: Asal Koridor Jelas dan Tidak Tebang Pilih
-
Jelang Reshuffle, 6 Tokoh Datangi Istana: Dudung, Qodari hingga Jumhur Siap Dilantik?
-
Hadir Sejak Siang, Ini Daftar 6 Pejabat yang Bakal Dilantik Prabowo Sore Ini
-
Bongkar Kasus Korupsi Kakap, Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Inspirasi Tokoh Muda Jambi
-
KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA
-
Irlandia Diteror Bom Mobil di Depan Kantor Polisi
-
Pengamat Ingatkan Risiko Selat Malaka Jadi Arena Konflik, ASEAN Diminta Bertindak Cepat