Suara.com - Masyarakat Kota Semarang digemparkan dengan kasus seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 8 tahun hingga meninggal dunia. Tersangka yang berinisial WD (41) kini telah diamankan oleh Polrestabes Semarang. Berikut kumpulan fakta ayah perkosa anak kandung hingga tewas di Semarang.
Kasus pemerkosaan kepada anak kandung ini terbongkar setelah laporan mantan istri WD dan sekaligus ibu kandung korban kepada pihak kepolisian. WD mengakui perbuatannya sehingga ia langsung digelandang ke Mapolrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan. Berikut ini fakta ayah perkosa anak kandung hingga tewas di Semarang.
1. Orang Tua Korban Bercerai
Diketahui tersangka dan pelapor alias ibu korban dulunya berstatus suami-istri yang memiliki tiga orang anak. Lantas keduanya bercerai dan ketiga anak mereka ikut ke pihak ibu. Namun tiga anaknya masih sering menjenguk ayahnya.
2. Kronologi Pemerkosaan
Peristiwa keji yang dilakukan oleh ayah kepada anak kandungnya terjadi pada Jumat, 18 Maret 2022 yang lalu. Pada hari kejadian, korban dititipkan oleh sang ibu ke rumah kos pelaku. Ketika dititipkan, sang pelaku melakukan aksi bejatnya hingga korban kejang-kejang.
Dalam hasil pemeriksaan kepolisian, WD diduga melakukan aksinya usai menonton film porno yang ada di ponselnya.
3. Korban Mengalami Kejang Selama 2 Jam
Melalui hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka mengakui perbuatan bejatnya dengan memaksa anaknya melayani nafsunya meski sedang lemas dan kejang-kejang.
Korban sempat menolak dan melawan ayahnya hingga korban kejang. Tersangka sempat meminta mantan istrinya dan meminta izin agar korban dibawa ke rumah sakit.
4. Laporan Kematian Tidak Wajar oleh Rumah Sakit
Kasus pemerkosaan anak ini pada mulanya dibongkar oleh Rumah Sakit Panti Wilasa yang curiga terhadap kematian anak yang tidak wajar. Pihak rumah sakit menemukan luka pada bagian alat kelamin dan dubur.
Mendapatkan hasil pemeriksaan rumah sakit, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan guna memastikan penyebab kematian korban.
5. Hukuman Kepada Tersangka
Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan kejinya, WD dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo dan Pasal 76D pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Demikian 5 fakta ayah perkosa anak kandung hingga tewas di Semarang.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
6 Fakta Dirtahti Polda Gorontalo Ditembak: Korban Dikenal Rajin Beribadah Tewas di Tangan Tahanan Narkoba
-
Dugaan Kejahatan Merek Dagang, Istri Juragan 99 Shandy Purnamasari Laporkan Pengusaha Ponsel Putra Siregar
-
PSIS Semarang Dirumorkan Mulai Borong Pemain untuk Musim Depan, Yoyok Sukawi: Kami Masih Fokus Sisa Kompetisi
-
5 Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun Hingga Kejang dan Tewas di Semarang
-
5 Fakta Tahanan Narkoba Tembak Petinggi Polda Gorontalo Pakai Senjata Rakitan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa