Suara.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama resmi melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri terkait pernyataan Saifuddin yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.
Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin berharap agar sang pendeta bisa segera dideportasi dengan tujuan proses hukum. Sebagaimana diketahui, pendeta Saifuddin kekinian berada di luar negeri.
"Saya berharap Polri bisa meminta kepada kepolisian setempat untuk mendeportasi Saifuddin agar bisa diproses hukum di sini," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Rabu (23/3/2022).
Ke depan, Novel juga berharap agar rezim saat ini juga tidak memberikan tempat bagi para penista agama. Sebab, dia menilai jika saat ini belum ada hukuman yang tegas bagi para penista agama.
"Harapan ke depan agar rezim ini tobat, jangan memenjarakan para pelaku penista agama dengan hukuman maksimal baik pasal 156a KUHP maupun UU ITE dan stop rezim ini mendukung bahkan memberi tempat atau posisi yang menggiurkan. Pantas saja rezim ini menjadi darurat penista agama karena tidak ada efek jera para pelaku penista agama," tegas Novel.
Kasus Naik Penyidikan
Bareskrim Polri meningkatkan status kasus yang menjerat Pendeta Saifuddin Ibrahim ke tahap penyidikan. Dia dilaporkan karena pernyataannya yang meminta agar 300 ayat di Alquran dihapuskan.
Ditingkatkannya kasus yang menjerat Pendeta Saifuddin Ibrahim diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.
“(Perkara Saifuddin Ibrahim) sudah naik sidik,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Baca Juga: Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Ibrahim Naik Tahap Penyidikan, Polisi Koordinasi dengan FBI
Asep belum dapat menjelaskan terkait pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Pendeta Saifuddin Ibrahim .
“Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Laporan Kasus Pendeta Saifuddin di Bareskrim
Diketahui, Bareskrim Polri menerima dua laporan kasus serupa terkait dugaan penodaan agama Pendeta Saifuddin. Laporan pertama dilakukan oleh seseorang bernama Rieke Vera Routinsulu dan laporannya teregister dalam nomor laporan LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.
Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE.
Saifuddin juga disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP, Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Kemarin, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama juga melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Saifuddin yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.
Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak mengatakan, Pendeta Saifuddin telah berkali-kali menistakan agama Islam. Menurut dia, apa yang dilakukan Pendeta Saifuddin adalah perbuatan terlarang.
"Hari ini saya melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim, terkait penistaan dan penodaan agama Islam, yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghinakan agama dan itu adalah suatu perbuatan terlarang," kata Yusuf Martak di Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022).
Pendeta Saifuddin dilaporkan tentang tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antargolongan dan atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.
Berita Terkait
-
PA 212 Akan Gelar Demo Bela Islam 2503, Tuntut Menag Yaqut, Abu Janda dan Buzzer Penghina Islam Dipenjara
-
Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Ibrahim Naik Tahap Penyidikan, Polisi Koordinasi dengan FBI
-
Diduga Menistakan Agama, Bareskim Polri Tingkatkan Status Kasus Pendeta Saifuddin ke Tahap Penyidikan
-
Pendeta Saifuddin Ibrahim bahas Fisik 72 Bidadari Temani Muslim di Surga, Bahas Bagian Sensitif Wanita dan Body Shaming
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
CEK FAKTA: Ada Penjarahan di Mal Atrium Senen pada 29 Agustus 2025?
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penunjukan Menkopolkam Definitif, Ingatkan Perbedaan Fungsi Kemhan
-
Blak-blak saat Dibesuk Menko Yusril, Delpedro Marhaen: Saya Tidak Bersalah!
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Demo di Mako Brimob pada 7 September 2025?
-
Tidak Ada Ampun! Mabes TNI Janji Sanksi Berat Prajurit Pembunuh Kacab Bank BUMN
-
Semua Penumpang Helikopter Jatuh di Timika Ditemukan Tewas
-
KPK Bersiap Umumkan Tersangka, Siapa Sebenarnya yang Utak-atik Kuota Haji Rugikan Rp1 Triliun?
-
Latar Belakang Mentereng Moreno Soeprapto, Masuk Kandidat Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
-
Terekam Kamera Penembakan Charlie Kirk saat Debat 'Prove Me Wrong': Sempat Bahas Insiden Ini
-
KPK Usut Ustaz Khalid Basalamah Imbas Pilih Kuota Haji Khusus Meski Sudah Bayar Furoda