Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim agar menolak pembelaan atau pledoi Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda replik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022) hari ini.
Kepada majelis hakim, JPU meminta agar perkara ini segera diputuskan. JPU juga meminta agar majelis hakim menyimpulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah disampaikan dalam tuntutan.
"Satu menolak seluruh pembelaaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa. Dua menyimpulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan kami bacakan dan serahkan kepada sidang hari senin tanggal 14 maret 2022," kata jaksa.
Pleidoi Tidak Berdasar
Jaksa menegaskan bahwa pembelaan Munarman tidak berdasar pada fakta-fakta yang lengkap dan utuh. Kemudian, jaksa juga beranggapan apa yang disampaikan Munarman dalam pledoi tidak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti
"Bahwa nota pembelaan terdakwa Munarman tidak didasarkan fakta lengkap dan utuh baik yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman," kata jaksa.
Jaksa juga menilai, pembelaan eks Sekretaris Umum FPI itu telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial. Artinya, hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginnan dan kepentingan terdakwa.
"Tanpa didukung alat bukti cukup sehingga, kesimpulan analisa paksa maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif tidak berdasarkan dan tidak memiliki nilai pembuktian," beber jaksa.
Jaksa juga berpendapat, apa yang tertuang dalam surat dakwaan dan tertuang dalam surat tuntutan menunjukkan jika perbuatan Munarman merupakan perbuatan yang diungkap secara utuh sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang pemberantasan tindakan terorisme.
Baca Juga: Besok JPU Bacakan Replik Atas Pledoi Munarman Dalam Kasus Terorisme
"Bahwa terhadap uraian nota pembelaan dari terdakwa lainnya tidak perlu penuntut umum menanggapi karena sudah terjawab dan sudah dijelaskan secara jelas pada surat tuntutan yang dibacakan pada senin tanggal 14 maret 2022,"papar jaksa.
Minta Dibebaskan
Kemarin lusa, Senin (21/3/2022), Munarman membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan delapan tahun penjara. Eks Sekretaris Umum FPI itu meminta agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Dalam pembelaannya, Munarman meminta pada majelis hakim untuk menyatakan kalau dirinya tidak bersalah.
Munarman juga meminta majelis hakim agar memerintahkan penuntut umum intuk membebaskan dirinya setelah putusan dibacakan. Dia juga memohon majelis hakim untuk memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat dan martabat di masyarakat.
Rekayasa Kasus KM 50
Munarman mengatakan, kasus yang menjeratnya direkayasa untuk menutupi kasus pembunuhan di luar hukum terhadap enam Laskar FPI yang merupakan pengawal Habib Rizieq Shihab. Dia turut menyinggung pembubaran FPI dengan alasan mendukung ISIS. Setelahnya, kata dia, ada peristiwa yang sengaja dicari -- juga dikonstruksikan -- bahwa seolah-olah FPI mendukung ISIS adalah benar.
"Perkara ini memang direkayasa untuk menutupi dan menjustifikasi extra judicial killing terhadap enam orang pengawal HRS," kata Munarman.
Munarman mengakui, dirinya di interogasi -- di luar hukum acara -- dan ditanya soal tentang Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3). Bahkan, dirinya juga ditanya soal peran dalam advokasi kasus peristiwa KM 50 tersebut.
Tidak hanya itu, eks Sekretaris Umum FPI itu mengatakan, dokumen laporan pemantauan dari Komnas HAM tentang peristiwa KM 50 ikut disita saat penggeledahan di rumahnya. Saat itu, dokumen tersebut juga diminta untuk dimusnahkan.
Munarman juga turut menyinggung soal proses persidangan Unlawful Killing yang telah rampung berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, sempat disebutkan kalau FPI adalah organisasi yang terkait dengan terorisme.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Tuntutan delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.
Berita Terkait
-
Besok JPU Bacakan Replik Atas Pledoi Munarman Dalam Kasus Terorisme
-
Soroti Kasus Munarman, Refly Harun: Betapa Dajjalnya Pihak yang Menghukum Orang Tak Bersalah
-
Pledoi Munarman Setebal 450 Halaman Berjudul Perkara Topi Abunawas: Tidak Ada Kalimat Saya Mengarah Baiat
-
Memohon ke Hakim Lewat Pleidoi, Munarman Minta Dibebaskan dari Penjara dan Dipulihkan Hak-haknya
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan