Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie ikut menyoroti perihal Anwar Usman yang berencana akan menikah dengan Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencana pernikahan itu menjadi sorotan publik lantaran dikhawatirkan memicu konflik kepentingan atau conflict of interest terkait jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Terkait soal itu, Jimly Asshiddiqie mengatakan hal tersebut tak bisa digeneralisasi. Sebab, dia menganggap, adanya potensi conflict of interest, tergantung per kasus.
"Kalau mau fair, jangan digeneralisasi. Potensi conflict of interest tergantung kasus per kasusnya. Kalau yang jadi objek perkara adalah KUHP buatan Belanda, tidak perlu dikaitkan dengan conflict dengan Presiden," ujar Jimly saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (23/3/2022).
Kata Jimly, jika perkara impeachment, tentu sangat berkaitan dengan konflik kepentingan.
Karenanya Jimly mengatakan jika ingin mundur dari jabatan sebagai Ketua MK atau hakim MK, Anwar cukup nonaktif jika menangani kasus-kasus tertentu, sehingga tidak digeneralisasi.
"Kalau perkara impeachment tentu erat kaitannya dengan conflict of interest. Karena itu, kalau mau mundur dari jabatan ketua atau sebagai hakim, cukup nonaktif, tetapi hanya terkait kasus-kasus tertentu saja. Jangan digeneralisasi," tutur dia
Ketika ditanya apakah dalam setiap adanya gugatan terhadap UU, Anwar harus non aktif dari jabatannya, Jimly menyerahkan hal tersebut kepada pihak yang berperkara.
"Tanyakan saja kepada para pihak yang sedang berperkara, tergantung kasusnya. Biar para pihak yang menilai," papar Jimly.
Lebih lanjut, Jimly mengatakan bahwa terdapat sembilan hakim di MK dan setiap hakim memiliki sikap masing-masing.
Kata Jimly, sembilan hakim tersebut sama dengan sembilan tiang konstitusi. Namun jika ada satu hakim yang tidak hadir, yang menjadi penentu keputusan adalah ketua.
"Sembilan hakim (sama dengan) sembilan tiang konstitusi sendiri-sendiri, maka kadang-kadang posisi pendapat 4 (versus) vs 5. Tapi kalau ada yang absen, maka kalau posisi 4 vs 4, yang jadi penentu dimana pendapat ketua, itulah yang jadi putus lembaga," ucap Jimly.
Kendati demikian kata Jimly di era digital saat ini, posisi Ketua MK tidak lagi signifikan.
"Namun di era media sosial, sekarang kalaupun ada yang tidak bisa hadir, kan bisa bicara lewat telepon atau WA atau vidcon (video conference, maka posisi ketua terkait substansi perkara tidak lagi signifikan, kecuali hanya jadi ketua rapat saja," katanya.
Diminta Mundur dari MK
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyarankan agar Anwar mundur dari jababannya tak hanya sebagai ketua, tetapi mundur sebagai hakim konstitusi, setelah menikah.
"Dengan segala hormat saya kepada pak Anwar, itu hak dia sebagai seorang manusia. Saya berpendapat memang pilihan terbaik bagi beliau adalah meninggalkan jabatan itu, tidak saja sebagai ketua, tetapi hakim konstitusi," ujar Margarito saat dihubungi Suara.com, Selasa, kemarin.
Margarito mengatakan bahwa saran agar Anwar mundur dari MK setelah menikah, karena yang dilakukan MK adalah mengadili Undang Undang, yang merupakan produk kebijakan Presiden bersama DPR. Sehingga kata Margarito, sulit untuk meminta Anwar untuk bersikap obyektivitas.
"Mengapa? yang diadili dari hari ke hari itu adalah tindakan presiden. UU itu tindakan presiden bersama-sama dengan DPR. Terlalu sulit kita meminta pak Anwar menyajikan obyektiftasnya di tengah dia sebagai ipar dari presiden yang membuat UU," ucap dia.
Berita Terkait
-
Ketua MK Bakal jadi Ipar Jokowi, Pimpinan DPR soal Pernikahan Anwar Usman-Idayati: Tak Ada Aturan yang Melarang
-
Ketua MK Nikahi Adik Jokowi: Anggota DPR Anggap Desakan Mundur Berlebihan, Tapi Pakar Katakan Itu Pilihan Terbaik
-
Ketua MK Nikahi Adik Jokowi, Pengacara Habib Rizieq Menohok Bahas 'Die Hard'
-
Menikahi Adik Jokowi, Pakar Hukum Tata Negara Sarankan Ketua MK Anwar Usman Mundur
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026