Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman megusulkan agar Kejaksan Agung dapat membuat kategori atau standar tersendiri terhadap pelaku korupsi agar mereka dapat dituntut hukuman mati.
Semisal, para koruptor bisa saja dituntut hukuman mati berdasarkan jumlah nominal kerugian negara. Habiburokhman menyebut bahwa koruptor di atas Rp100 miliar bisa dihukum mati.
"Kami sangat mendukung tuntutan jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar. Mungkin nanti dikategorisasi saja pak, dibikin standar, di atas Rp100 Miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi," kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung, Rabu (23/3/2022).
Habiburokhman sebelumnya juga menyinggung ihwal kebijakan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan perkara korupsi di bawah Rp50 juga dengan pengembalian uang negara.
Ia mengaku mendukung langkah tersebut. Mengingat kebijakan itu di sisi lain juga menghemat biaya perkara yang kemungkinan lebih besar dari kerugian akibat tindakan korupsi itu sendiri.
"Saya banyak kunker ke daerah, saya baca di berapa waktu lalu yang disampaikan pak Kajati masing-masing, ada perkara misalnya tindak pidana korupsi Rp15 juta kerugian keuangan negaranya, Rp 20 juta," ujar Habiburokhman.
"Padahal penanganan perkara, tindak pidana korupsi besar sekali. Apalagi kalau sampai biaya orang yang ditahan, dengan dia dipenjara maka dia sulit mengembalikkan kerugian keuangan negara," tandasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau kepada jajaran di bawah untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi secara cepat dan berbiaya ringan. Caranya? Dengan meminta uang kerugian negara dikembalikan.
Namun ada syaratnya, yakni tindak pidana korupsi yang dilakukan harus di bawah Rp50 juta.
Baca Juga: Aksi Doni Salmanan Bantu Ibu-ibu Saat PPKM Viral, Dibandingkan Dengan Koruptor dan Indra Kenz
"Untuk perkara tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesiakan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," tutur Buharnuddin di rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/2/2022).
Burhanuddin berujar langkah itu dilakukan untuk membuat pelaksanaan proses hukum berjalan cepat.
"Sebagai upaya pelaksanana proses hukum secara cepat sederhana dan berbiaya ringan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam paparan di raker Burhanuddin juga mengimbau penyelesaian perkara secara administratif yang berkaitan dengan kerugian dana desa.
Penyelesaian secara administratif itu juga dilakukan dengan ketentuan.
"Terhadap perkara perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar, dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," ujar Burhanuddin.
Berita Terkait
-
Disetor ke Kas Negara, KPK Rampas Uang Para Terpidana Koruptor Senilai Rp 2,2 Miliar
-
Dompet, Logam Mulia hingga Tas Mewah Hasil Sitaan Dilelang KPK, Aset Milik Koruptor Yaya Purnomo Laku Rp 1, 6 Miliar
-
Aksi Doni Salmanan Bantu Ibu-ibu Saat PPKM Viral, Dibandingkan Dengan Koruptor dan Indra Kenz
-
Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Sepatu hingga Rumah Doni Salmanan Disita Polisi, Netizen: Koruptor Diginiin Juga Dong
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional