Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman megusulkan agar Kejaksan Agung dapat membuat kategori atau standar tersendiri terhadap pelaku korupsi agar mereka dapat dituntut hukuman mati.
Semisal, para koruptor bisa saja dituntut hukuman mati berdasarkan jumlah nominal kerugian negara. Habiburokhman menyebut bahwa koruptor di atas Rp100 miliar bisa dihukum mati.
"Kami sangat mendukung tuntutan jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar. Mungkin nanti dikategorisasi saja pak, dibikin standar, di atas Rp100 Miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi," kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung, Rabu (23/3/2022).
Habiburokhman sebelumnya juga menyinggung ihwal kebijakan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan perkara korupsi di bawah Rp50 juga dengan pengembalian uang negara.
Ia mengaku mendukung langkah tersebut. Mengingat kebijakan itu di sisi lain juga menghemat biaya perkara yang kemungkinan lebih besar dari kerugian akibat tindakan korupsi itu sendiri.
"Saya banyak kunker ke daerah, saya baca di berapa waktu lalu yang disampaikan pak Kajati masing-masing, ada perkara misalnya tindak pidana korupsi Rp15 juta kerugian keuangan negaranya, Rp 20 juta," ujar Habiburokhman.
"Padahal penanganan perkara, tindak pidana korupsi besar sekali. Apalagi kalau sampai biaya orang yang ditahan, dengan dia dipenjara maka dia sulit mengembalikkan kerugian keuangan negara," tandasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau kepada jajaran di bawah untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi secara cepat dan berbiaya ringan. Caranya? Dengan meminta uang kerugian negara dikembalikan.
Namun ada syaratnya, yakni tindak pidana korupsi yang dilakukan harus di bawah Rp50 juta.
Baca Juga: Aksi Doni Salmanan Bantu Ibu-ibu Saat PPKM Viral, Dibandingkan Dengan Koruptor dan Indra Kenz
"Untuk perkara tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesiakan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," tutur Buharnuddin di rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/2/2022).
Burhanuddin berujar langkah itu dilakukan untuk membuat pelaksanaan proses hukum berjalan cepat.
"Sebagai upaya pelaksanana proses hukum secara cepat sederhana dan berbiaya ringan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam paparan di raker Burhanuddin juga mengimbau penyelesaian perkara secara administratif yang berkaitan dengan kerugian dana desa.
Penyelesaian secara administratif itu juga dilakukan dengan ketentuan.
"Terhadap perkara perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar, dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," ujar Burhanuddin.
Berita Terkait
-
Disetor ke Kas Negara, KPK Rampas Uang Para Terpidana Koruptor Senilai Rp 2,2 Miliar
-
Dompet, Logam Mulia hingga Tas Mewah Hasil Sitaan Dilelang KPK, Aset Milik Koruptor Yaya Purnomo Laku Rp 1, 6 Miliar
-
Aksi Doni Salmanan Bantu Ibu-ibu Saat PPKM Viral, Dibandingkan Dengan Koruptor dan Indra Kenz
-
Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Sepatu hingga Rumah Doni Salmanan Disita Polisi, Netizen: Koruptor Diginiin Juga Dong
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Usai Bermalam di IKN, Prabowo Tinjau Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
SBY: Matahari di Partai Demokrat Hanya Satu, Mas AHY
-
Jakarta Belum Kering dari Banjir, BMKG Kembali Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang DIY, Satu Warga Kulon Progo Tewas Tersambar Petir
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air