Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti dan denda milik para koruptor yang telah berkekuatan hukum tetap mencapai Rp 2,2 miliar. Uang tersebut sebagai bentuk asset recovery perkara korupsi yang diserahkan kepada kas negara.
"KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti sejumlah Rp 2,2 miliar dari para terpidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Ali merinci terpidana korupsi yang membayar uang denda dan pengganti. Untuk Terpidana Solihah telah membayar lunas uang denda sebesar Rp 200 juta serta uang pidana pengganti mencapai Rp 483 juta.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tertanggal 18 Januari 2022.
Selanjutnya, terpidana korupsi Kiagus Emil Fahmy Cornain telah melunasi membayar uang denda sebesar Rp200 juta.
Kemudian uang pidana pengganti mencapai Rp1.3 Miliar. Berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tertanggal 18 Januari 2022.
Ali menegaskan lembaganya akan terus aktif melakukan penagihan kepada terpidana korupsi sebagai bagian optimalisasi pemenuhan aset recovery.
"Hasil tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK," imbuhnya
Baca Juga: Empat Penyuap Rahmat Effendi Segera Diseret ke Meja Hijau
Berita Terkait
-
Tembus Rp 80 Triliun, Potensi Kebocoran Anggaran Di DKI Tergolong Tinggi, KPK Wanti-wanti Soal Ini
-
Berkas Lengkap, Begini Babak Baru Kasus Suap dan TPPU Bupati HSU Abdul Wahid
-
KPK Ungkap Potensi Kebocoran Anggaran Pemerintah di DKI Jakarta Tergolong Tinggi, Ada Jual Beli Jabatan
-
Cairkan Cek Rp 35 Miliar Usai Pensiun, Eks Pejabat Meninggal saat Diklarifikasi KPK
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan