Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti dan denda milik para koruptor yang telah berkekuatan hukum tetap mencapai Rp 2,2 miliar. Uang tersebut sebagai bentuk asset recovery perkara korupsi yang diserahkan kepada kas negara.
"KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti sejumlah Rp 2,2 miliar dari para terpidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Ali merinci terpidana korupsi yang membayar uang denda dan pengganti. Untuk Terpidana Solihah telah membayar lunas uang denda sebesar Rp 200 juta serta uang pidana pengganti mencapai Rp 483 juta.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tertanggal 18 Januari 2022.
Selanjutnya, terpidana korupsi Kiagus Emil Fahmy Cornain telah melunasi membayar uang denda sebesar Rp200 juta.
Kemudian uang pidana pengganti mencapai Rp1.3 Miliar. Berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tertanggal 18 Januari 2022.
Ali menegaskan lembaganya akan terus aktif melakukan penagihan kepada terpidana korupsi sebagai bagian optimalisasi pemenuhan aset recovery.
"Hasil tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK," imbuhnya
Baca Juga: Empat Penyuap Rahmat Effendi Segera Diseret ke Meja Hijau
Berita Terkait
-
Tembus Rp 80 Triliun, Potensi Kebocoran Anggaran Di DKI Tergolong Tinggi, KPK Wanti-wanti Soal Ini
-
Berkas Lengkap, Begini Babak Baru Kasus Suap dan TPPU Bupati HSU Abdul Wahid
-
KPK Ungkap Potensi Kebocoran Anggaran Pemerintah di DKI Jakarta Tergolong Tinggi, Ada Jual Beli Jabatan
-
Cairkan Cek Rp 35 Miliar Usai Pensiun, Eks Pejabat Meninggal saat Diklarifikasi KPK
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap
-
Dubes Iran dan Anak-anak Indonesia Gelar Doa, Kenang 175 Siswi SD Minab yang Dibom Israel-AS
-
Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
-
Pemerintah Kecam Kasus Kekerasan terhadap Andrie Yunus, Tegaskan Kasus Harus Diusut Tuntas
-
Indonesia Enggan Dukung Resolusi DK PBB yang Kurang Berimbang pada Iran
-
Viral TikToker Bongkar Lokasi Pertahanan Israel, Iran Diduga Langsung Mengebom
-
Dasco Ungkap Pembicaraannya dengan Prabowo soal Strategi 'Take Over' Gaza
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik