Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti dan denda milik para koruptor yang telah berkekuatan hukum tetap mencapai Rp 2,2 miliar. Uang tersebut sebagai bentuk asset recovery perkara korupsi yang diserahkan kepada kas negara.
"KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti sejumlah Rp 2,2 miliar dari para terpidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Ali merinci terpidana korupsi yang membayar uang denda dan pengganti. Untuk Terpidana Solihah telah membayar lunas uang denda sebesar Rp 200 juta serta uang pidana pengganti mencapai Rp 483 juta.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tertanggal 18 Januari 2022.
Selanjutnya, terpidana korupsi Kiagus Emil Fahmy Cornain telah melunasi membayar uang denda sebesar Rp200 juta.
Kemudian uang pidana pengganti mencapai Rp1.3 Miliar. Berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tertanggal 18 Januari 2022.
Ali menegaskan lembaganya akan terus aktif melakukan penagihan kepada terpidana korupsi sebagai bagian optimalisasi pemenuhan aset recovery.
"Hasil tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK," imbuhnya
Baca Juga: Empat Penyuap Rahmat Effendi Segera Diseret ke Meja Hijau
Berita Terkait
-
Tembus Rp 80 Triliun, Potensi Kebocoran Anggaran Di DKI Tergolong Tinggi, KPK Wanti-wanti Soal Ini
-
Berkas Lengkap, Begini Babak Baru Kasus Suap dan TPPU Bupati HSU Abdul Wahid
-
KPK Ungkap Potensi Kebocoran Anggaran Pemerintah di DKI Jakarta Tergolong Tinggi, Ada Jual Beli Jabatan
-
Cairkan Cek Rp 35 Miliar Usai Pensiun, Eks Pejabat Meninggal saat Diklarifikasi KPK
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam