Suara.com - Pemerintah Indonesia sempat tak memberi izin masyarakat untuk mudik Lebaran sejak pandemi Covid-19 menyebar tahun 2020. Namun tahun ini pemerintah mulai membuka “keran” mudik seiring melandainya kasus Covid-19 di Nusantara. Meski demikian, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi agar bisa melakukan mudik tahun ini, salah satunya disuntik vaksin booster. Berikut sejumlah fakta vaksin booster untuk mudik.
1. Vaksin Penuh Tidak Cukup
Pemerintah menetapkan syarat wajib vaksin Covid-19 sebanyak dua kali (vaksin penuh) bagi warga yang hendak mudik. Belum lama ini pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menambah syarat vaksin booster bagi pelaku mudik. Oleh karena itu, warga yang hendak pulang kampung perlu segera mencari vaksin booster agar acara mudik tak terkendala aturan.
2. Vaksin Booster Baru Capai 7%
Cakupan vaksinasi booster masyarakat Indonesia masih tertinggal jauh. Dilansir vaksin.kemkes.go.id, tercatat baru 7,65% dari sasaran kelompok, sementara vaksinasi dosis satu sudah mencapai 93,29% dan dosis dua di 73,59%.
3. Ada 4 Jenis Vaksin Booster
Merujuk Surat Edaran terbaru Kemenkes nomor SR.02.06/II/ 1188 /2022, tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Kementerian Kesehatan RI, ada empat jenis vaksin yang digunakan, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Sinopharm
4. Belum Booster Masih Boleh Mudik, Asal…
Bagi pemudik yang belum mendapatkan vaksin booster, pemerintah masih membolehkan mereka untuk mudik. Namun sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Untuk pemudik yang sudah vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR. Sedangkan bagi pemudik yang sudah divaksin dua kali harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen.
Baca Juga: 5 Syarat Vaksin Booster untuk Mudik 2022, Perhatikan Baik-baik Sebelum Disuntik Agar Aman!
5. Lindungi Kelompok Rentan
Pemerintah mengklaim pewajiban vaksinasi ketiga atau booster bertujuan untuk melindungi kelompok rentan seperti lansia. Sebab ketika mudik, kelompok lansia ini menjadi sasaran untuk didatangi oleh anak-anaknya. Demi mencegah penyebaran Covid-19, para pemudik, meski berusia produktif, pemerintah tetap menorong untuk warga mendapatkan vaksin booster.
6. Siaga Posko Vaksinasi
Pemerintah bakal menggenjot vaksinasi booster jelang Idul Fitri tahun ini untuk menunjang perjalanan mudik. Salah satu upayanya adalah penyediaan posko vaksinasi serta penggiatan vaksinasi dosis ketiga hingga daerah-daerah. Pemerintah menegaskan hingga kini stok vaksin Covid-19 masih melimpah, mencapai 80 juta dosis.
7. Terapkan Prokes
Vaksin booster memang menjadi syarat wajib bagi para pemudik. Namun warga yang mudik juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Pemudik wajib selalu menggunakan masker ketika mudik, berupaya menjaga jarak serta selalu mencuci tangan secara berkala.
Berita Terkait
-
Kemenkes Libatkan NU dan Muhammadiyah, Lawan Hoaks Vaksin yang Masih Marak
-
Daftar Lokasi, Jadwal, dan Harga Vaksin HPV Terbaru 2026 di Jogja
-
Biaya Vaksin HPV dan Waktu Terbaik Vaksinasi untuk Cegah Kanker Serviks
-
Wamenkes Dante: Kelompok Anti Vaksin Tetap Ada, Lawannya Bukan Larangan tapi Informasi Akurat
-
Dari Anak Tanpa Vaksin ke Lonjakan Pasien Cuci Darah: Rantai Krisis Kesehatan yang Terabaikan?
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April