Suara.com - Restoran hingga masjid di Surabaya sudah bisa terisi penuh 100 persen karena kota itu berstatus PPKM level 1. Keputusan ini mulai 22 Maret-4 April 2022.
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Daerah) Kota Surabaya Ridwan Mubarun, menyebut dengan masuknya Kota Pahlawan dalam PPKM level 1, maka seluruh kegiatan publik dapat dilaksanakan dengan kapasitas normal.
Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022. Praktis, berbagai aturan pembatasan pun mulai dilonggarkan.
"Mulai dari makan di restoran hingga pengaturan shalat bisa rapat dan kapasitasnya bisa 100 persen," ungkapnya kepada awak media dikutip dari TimesofIndonesia (Jaringan Suara.com).
Ridwan melanjutkan, untuk jam operasional supermarket dan hypermarket masih dalam tahap pembahasan.
"Masih perlu rapat lanjutan," ucapnya.
Sementara itu untuk pusat perbelanjaan dan mal dapat beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Inmendagri menyerahkan keputusannya kepada pemerintah daerah masing-masing.
“Surabaya sementara ini masih 50 persen. Tapi karena sudah level 1, kami akan gelar rapat dengan para ahli untuk meminta arahannya apakah bisa digelar 100 persen atau seperti apa, nanti akan kami rapatkan,” jelasnya.
Baca Juga: Demo Ojek Online Surabaya Berakhir Damai, Semua Tuntutan Diterima
Ridwan mengingatkan kepada seluruh warga Surabaya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal tersebut untuk keselamatan diri dan keluarga masing-masing.
“Jadi, walaupun Kota Surabaya sudah PPKM Level 1, ayo tetap dijaga prokesnya, yang paling sederhana prokes kita adalah tetap menggunakan masker,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Jalani Operasi
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Kisah Ratna Wirahadikusumah, Perempuan di Balik Pembangunan 250 Gerai Restoran di Indonesia
-
Merinding! Menapaki Masjid Al Ghamamah di Madinah, Saksi Bisu Salat Id Pertama Rasulullah
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara