Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani, memfasilitasi pemenuhan hak-hak atas tanah eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka atau GAM yang diatur dalam perjanjian Helsinski.
Para eks kombatan GAM tersebut difasilitasi langsung bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Jalil di Nusantara III, Gedung MPR, Jakarta, Kamis (24/3/2022) kemarin.
Perjanjian Helsinski sendiri adalah nota kesepakatan antara pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Salah satu yang disebutkan dalam perjanjian tersebut adalah hak atas tanah terhadap 3 ribu eks kombatan GAM yang masing-masing dari mereka berhak mendapatkan tanah seluas 2 hektare.
"Baru saja kami menerima penyerahan daftar nama dari 3 ribu nama eks kombatan GAM dari Komite Peralihan Aceh kepada Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Jalil. Ini merupakan inisiatif kami untuk memfasilitasi demi menjaga komitmen kita bersama untuk menegakkan kedaulatan negara, serta memperkuatan spirit nasionalisme demi tegak Merah Putih dan keutuhan NKRI," kata Muzani.
Menurut dia, fasilitasi tersebut juga penting bagi kedua belah pihak untuk sama-sama melaksanakan komitmen perjanjian Helsinski.
"Ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menjaga keutuhan NKRI. GAM mengakui Indonesia dengan tetap bergabung dalam NKRI dan pemerintah berkomitmen melaksanakan butir-butir yang terpaut dalam itu. Salah satunya mengenai pemberian hak atas tanah kepada 3 ribu eks kombatan GAM untuk satu orang seluas dua ribu hektare," tuturnya.
Sekjen Partai Gerindra tersebut menyampaikan, bahwa partainya berkomitmen dalam upaya menjaga kutuhan dan kedaulatan negara. Hal itu sesuai dengan pesan Ketua Umum, Prabowo Subianto agar selalu menjunjung tinggi kesetian terhadap bangsa dan negara.
Untuk itu, kata Muzani, penyelesaian terhadap pelaksanaan perjanjian Helsinski harus menjadi komitmen bersama untuk dilaksanakan. Sebab itu juga merupakan bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Penembak Mantan Kombatan GAM hingga Tewas Ditangkap!
"Sejahtera Aceh, Sejahtera Indonesia. Aman Aceh, aman Indonesia. Sebaliknya susah Aceh, susah Indonesia," tuturnya.
Adapun dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR Sofyan Jalil mengatakan, sesuai dengan petunjuk Presiden Jokowi, apa yang telah menjadi komitmen dalam perjanjian Helsinski, pemerintah tidak keberatan untuk melaksanakannya. Apalagi hal itu menyangkut dengan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Aceh.
Berita Terkait
-
Mantan Kombatan GAM Tewas Ditembak, Polisi Ungkap Motifnya
-
Pendeta Benny Giay: RI Dulu Dialog dengan GAM Kenapa di Papua Tidak?
-
Kilas Balik Kisah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Selama 44 Tahun
-
TNI-Polri Bantah Ada Pengibaran Bendera Bintang Bulan GAM di Aceh
-
Milad ke-43 Gerakan Aceh Merdeka, Massa Kibarkan Bendera Bulan Bintang
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi