Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan (KOMPAKS) mengecam gugatan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perlindungan dan Penghapusan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Permendikbud PPKS). KOMPAKS mendesak MA untuk tegas berpihak kepada korban kekerasan/pelecehan seksual dengan menolak gugatan tersebut.
"Hingga saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara komprehensif mengatur tentang kekerasan seksual. Gugatan ini akan menghambat dan kembali mempersulit penjaminan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual di perguruan tinggi," kata Ika Setyowati perwakilan KOMPAKS dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/3/2022).
Dia mengatakan gugatan Permendikbud PPKS diajukan untuk membatalkan frasa 'tanpa persetujuan' dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h ,i, l, dan m. Penggugat beralasan bahwa frasa ‘tanpa persetujuan’ secara implisit membuat ruang legalisasi tindak asusila.
"Penafsiran liar tersebut sesungguhnya bukan hal yang baru, dalam pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), kelompok penolak juga menggunakan argumentasi yang sama. Penolakan ini didasarkan pada ketidakpahaman dan ketidakpekaan seseorang untuk mengenali mana perbuatan yang memuat unsur kekerasan seksual dan mana yang tidak," ungkapnya.
Padahal, menurut KOMPAKS, frasa 'tanpa persetujuan' materi inti dari rumusan definisi kekerasan seksual yang memiliki beberapa tujuan, membedakan apa saja unsur-unsur tanpa persetujuan yang dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan, paksaan, dan manipulasi.
Kemudian memahami siapa pelaku dan korban dalam suatu peristiwa kekerasan seksual, serta bertujuan menegaskan adanya relasi kuasa dalam suatu peristiwa kekerasan seksual yang dapat menempatkan seseorang dalam posisi dominan dan mengakibatkan seseorang lainnya kehilangan kemampuan atau mengalami ketidakberdayaan untuk menolak.
"Pencabutan frasa 'tanpa persetujuan' akan mengaburkan aturan terkait kekerasan seksual serta membahayakan posisi korban kekerasan seksual. Dalam skenario yang diajukan penggugat, korban kekerasan seksual justru berisiko dituduh sebagai 'pelaku' jika pelaku kekerasan seksual membantah dan menyatakan bahwa kekerasan seksual yang terjadi dilakukan secara konsensual, dan hal ini justru akan menambah lapisan kerentanan dan trauma korban," jelas Ika.
"Penafsiran a contrario terhadap frasa 'tanpa persetujuan' tidak dapat dimaknai dengan upaya 'legalisasi' perbuatan lain di luar kekerasan seksual," tegasnya.
Karenanya, KOMPAKS mendesak MA untuk menunjukkan dukungannya kepada korban kekerasan atau pelecehan seksual dengan menolak gugatan tersebut.
"Mahkamah Agung Republik Indonesia mengambil sikap tegas dengan mengedepankan prinsip keberpihakan kepada korban yang berlandaskan pada pengalaman dan kebutuhan korban sebagai pertimbangan utama dalam memutus gugatan terhadap Permendikbud PPKS," kata Ika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal