Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan (KOMPAKS) mengecam gugatan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perlindungan dan Penghapusan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Permendikbud PPKS). KOMPAKS mendesak MA untuk tegas berpihak kepada korban kekerasan/pelecehan seksual dengan menolak gugatan tersebut.
"Hingga saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara komprehensif mengatur tentang kekerasan seksual. Gugatan ini akan menghambat dan kembali mempersulit penjaminan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual di perguruan tinggi," kata Ika Setyowati perwakilan KOMPAKS dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/3/2022).
Dia mengatakan gugatan Permendikbud PPKS diajukan untuk membatalkan frasa 'tanpa persetujuan' dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h ,i, l, dan m. Penggugat beralasan bahwa frasa ‘tanpa persetujuan’ secara implisit membuat ruang legalisasi tindak asusila.
"Penafsiran liar tersebut sesungguhnya bukan hal yang baru, dalam pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), kelompok penolak juga menggunakan argumentasi yang sama. Penolakan ini didasarkan pada ketidakpahaman dan ketidakpekaan seseorang untuk mengenali mana perbuatan yang memuat unsur kekerasan seksual dan mana yang tidak," ungkapnya.
Padahal, menurut KOMPAKS, frasa 'tanpa persetujuan' materi inti dari rumusan definisi kekerasan seksual yang memiliki beberapa tujuan, membedakan apa saja unsur-unsur tanpa persetujuan yang dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan, paksaan, dan manipulasi.
Kemudian memahami siapa pelaku dan korban dalam suatu peristiwa kekerasan seksual, serta bertujuan menegaskan adanya relasi kuasa dalam suatu peristiwa kekerasan seksual yang dapat menempatkan seseorang dalam posisi dominan dan mengakibatkan seseorang lainnya kehilangan kemampuan atau mengalami ketidakberdayaan untuk menolak.
"Pencabutan frasa 'tanpa persetujuan' akan mengaburkan aturan terkait kekerasan seksual serta membahayakan posisi korban kekerasan seksual. Dalam skenario yang diajukan penggugat, korban kekerasan seksual justru berisiko dituduh sebagai 'pelaku' jika pelaku kekerasan seksual membantah dan menyatakan bahwa kekerasan seksual yang terjadi dilakukan secara konsensual, dan hal ini justru akan menambah lapisan kerentanan dan trauma korban," jelas Ika.
"Penafsiran a contrario terhadap frasa 'tanpa persetujuan' tidak dapat dimaknai dengan upaya 'legalisasi' perbuatan lain di luar kekerasan seksual," tegasnya.
Karenanya, KOMPAKS mendesak MA untuk menunjukkan dukungannya kepada korban kekerasan atau pelecehan seksual dengan menolak gugatan tersebut.
"Mahkamah Agung Republik Indonesia mengambil sikap tegas dengan mengedepankan prinsip keberpihakan kepada korban yang berlandaskan pada pengalaman dan kebutuhan korban sebagai pertimbangan utama dalam memutus gugatan terhadap Permendikbud PPKS," kata Ika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?