Suara.com - Terawan Agus Putranto kembali menjadi perbincangan publik. Hal ini setelah Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memutuskan memberhentikannya secara resmi sebagai anggota.
Sebelumnya, Terawan juga pernah memicu beragam momen kontroversial. Mulai saat dirinya menjadi dokter sampai Menteri Kesehatan pemerintahan Presiden Jokowi.
Nah, berikut ini 5 sepak terjang Terawan sebagai dokter dan menkes yang telah Suara.com rangkum:
1. Metode Penyembuhan Cuci Otak
Terapi dengan metode Digital Substraction Angiography (DSA) yang dilakukan Terawan pernah viral pada 2018 lalu. Tindakan ini oleh sejumlah kalangan dianggap sebagai metode penyembuhan cuci otak.
Waktu itu, terapi dengan metode DSA disebut belum teruji secara ilmiah hingga pernyataan Terawan menuai pro kontra. Namun, ia diketahui berhasil menyembuhkan pasien stroke selang 4-5 jam pasca operasi.
2. Resmi Dipecat IDI
MKEK IDI sempat memberhentikan sementara Terawan. Izin praktiknya kerap dicabut selama satu tahun, hingga Februari 2019.
Ia dianggap melanggar sejumlah kode etik kedokteran, termasuk metode penyembuhan cuci otak. Terawan juga dinilai tidak responsif. lantaran absen dalam sidang MKEK. Namun, IDI sempat menunda pemberhentian itu karena alasan tertentu.
Baca Juga: Profil Terawan, Eks Menteri Kesehatan yang Kini Resmi Dipecat IDI
Lalu, pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022), MKEK IDI membuat keputusan secara resmi untuk memberhentikan Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.
3. Kinerja Terawan terhadap Covid-19
Selanjutnya, kinerja Terawan sebagai Menteri Kesehatan di masa pandemi Covid-19 juga menjadi topik pembicaraan hangat. Ia bahkan seringkali ditegur oleh presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sejumlah pernyataan Terawan sebagai seorang Menkes selama masa pandemi juga menimbulkan masalah. Banyak masyarakat yang bersuara memintanya untuk segera mundur dari kursi menteri.
Penanganan Covid-19 di Indonesia saat jabatan Menkes diduduki Terawan nyatanya masih belum terlihat efektif menurunkan kurva. Kala itu, kasus positif di Indonesia semakin meningkat setiap harinya.
4. Aksi Terawan Sepelekan Covid-19 Tuai Kontroversi
Tag
Berita Terkait
-
Profil Terawan, Eks Menteri Kesehatan yang Kini Resmi Dipecat IDI
-
5 Kontroversi Dokter Terawan: Dari Terapi Cuci Otak Jadi Menkes, Kini Dipecat dari Keanggotaan IDI
-
Peneliti: Senyawa Sayuran Ini Bisa Cegah Kerusakan Paru Akibat Virus Corona Covid-19
-
Hits Health: Singapura Bebas Karantina, Diabetes Melitus Jadi Komorbid Covid-19 Paling Banyak
-
Menjelang Mudik Idul Fitri, Stok Vaksin Booster di Sulsel Diklaim Sangat Berlebih
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal