Suara.com - Beredarnya kabar soal tilang elektronik di jalan tol membuat masyarakat penasaran. Kapan tilang elektronik jalan tol mulai berlaku?
Lalu apa saja jenis pelanggaran dan sanksi tilang elektronik jalan tol? Hingga di mana saja lokasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol?
Lantas, kenapa berkendara di jalan tol bisa kena tilang? Meskipun disebut sebagai jalan bebas hambatan, bukan berarti pengemudi bisa seenaknya memacu kendaraan di jalan tol dengan kecepatan tinggi. Tentunya ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan itu juga diperkuat dengan ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah adalah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Apabila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut, maka siap-siap untuk mendapatkan sanksi berupa tilang.
Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama dengan plat nomor kendaraan. Kemudian akan ada proses verifikasi, dan setelahnya polisi akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Jadwal Berlaku Tilang Elektronik Jalan Tol
Penerapan tilang elektronik di jalan tol akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 mendatang.
Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik Jalan Tol
Baca Juga: Khofifah Dukung Penerapan Program Tilang Elektronik Polri
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa terdapat dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh tilang elektronik di jalan tol yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan. Untuk batas kecepatan, nantinya akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang seringkali memacu kecepatan kendaraannya.
Sementara itu, pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL, nantinya akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM) yang siap dipasang oleh pihak kepolisian.
Lokasi Penerapan ETLE Nasional PRESISI jalan tol
Weight In Motion Jasa Marga
- JORR Seksi E di Km 53+600 B
- Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
- Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
- Padaleunyi Km 120 B
- Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
- Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
- Surabaya-Gempol Km 757+400 B
Speed Camera Korlantas Polri
- Ruas Tol Palimanan-Kanci
- Ruas Tol Batang-Semarang
- Ruas Tol Semarang-Solo
- Ruas Tol Solo-Ngawi
- Ruas Tol Ngawi-Kertosono
Itulah beberapa informasi seputar tilang elektronik jalan tol yang perlu diperhatikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini
-
Mardiono Terbuka Merangkul Kubu Agus Suparmanto: Belum Ada Komunikasi, Belum Lihat Utuh SK Kemenkum
-
KAI Antisipasi Ledakan 942 Ribu Penumpang di HUT TNI Besok: Ambulans dan Medis Kami Siapkan
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun