Suara.com -
Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, turut berkomentar mengenai kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam kasus ini terlapor, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka.
Herzaky mengatakan, Indonesia merupakan negara demokrasi, dimana adanya perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Menurutnya, pemaparan fakta hasil riset yang disampaikan Haris-Fatia seharusnya dibalas oleh Luhut dengan cara yang sama bukan dengan pelaporan polisi.
"Demokrasi kita seperti sedang diaduk dalam jurang kemunduran dan dunia akademis kita dirancang untuk sekedar jadi pembenar, bukan menyuarakan kebenaran. Apalagi jika penyuara fakta malah diadukan ke polisi dan diancam dengan bui, sama saja ingin mengkerangkeng demokrasi, dan menutup jalan untuk pemaparan kebenaran," kata Herzaky kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Herzaky mengatakan, persepsi publik melihat adanya kasus Haris-Fatia, terkesan pejabat publik kekinian melakukan intimidasi. Menurutnya, hal itu sangat disayangkan.
"Sangat disayangkan jika perdebatan akademis berujung pada pelaporan ke polisi dan kini berujung ke penetapan tersangka, seperti yang dialami Haris Azhar dan Fatia. Ketakutan akan semakin menyebar untuk meredam yang berani berbeda, yang berani menyuarakan suara rakyat, dan mengungkap kebenaran di muka publik," tuturnya.
Menurutnya, Demokrat melalui parlemen hingga ruang publik akan memberikan pemahaman bahwa negara kekinian sedang tidak baik-baik saja. Ia mengingatkan, agar para pejabat tak alergi terhadap kritik.
"Seharusnya pejabat publik menjadi teladan dalam berdemokrasi, bukan malah menjadi bagian yang menggerogotinya. Argumen diadu dengan argumen, data dan fakta diadu dengan data dan fakta, riset diadu dengan riset. Bukan malah membawa perdebatan akademis ke ranah hukum," tandasnya.
Fatia dan Haris Azhar Jadi Tersangka
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. keduanya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022) mendatang.
Nurkholis Hidayat selaku kuasa hukum menyatakan, Fatia dan Haris siap memenuhi panggilan polisi Senin depan. Dijadwalnya, Haris akan diperiksa penyidik pada pukul 10.00 WIB, sedangkan Fatia pukul 14.00 WIB.
"Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut, tentu untuk verbal BAP," kata Nurkholis dalam keterangan pers, Sabtu (19/3/2022).
Nurkholis menuturkan, Haris dan Fatia akan memberikan keterangannya sebagaimana yang sudah disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya saat sebagai saksi. Mereka juga akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.
"Tentunya ada informasi-informasi yang akan ditambahkan dan dokumen-dokumen yang akan ditambahkan terkait proses kepentingan tersangka," ujarnya.
Nurkholis sudah menduga, kedua kliennya akan ditetapkan sebagai tersangka sejak SPDP dikirim penyidik ke Kejaksaan.
"Sebenarnya sejak kepolisian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan sebulan lalu yang ditandai dengan SPDP kepada Kejaksaan dan kami terlapor sudah menduga bahwa memang akan segera penetapan tersangka dan pemanggilan tersangka akan dilakukan," tutur dia.
Berita Terkait
-
Tok! Menko Luhut Tanda Tangan MoU Bersama Singapura, Ajakan Soal Pendanaan IKN Deal?
-
Disuarakan Ketum PKB Muhaimin hingga Luhut, KPU Tak Terprovokasi dengan Wacana Penundaan Pemilu 2024
-
Perludem Sebut Isu Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Presiden Skenario Lebih Berbahaya, Harus Ditolak!
-
Tim Advokasi Haris Azhar dan Fatia KontraS Akan Serahkan Bukti Keterlibatan Luhut di Tambang Papua ke Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Estetika Visual atau Trik Bisnis? Membongkar Praktik Shrinkflation di Balik Porsi Mini Kafe Viral
-
Nasib Gen Z di Jalur Gaza, Sarjana Pengangguran Bergantung Hidup dari Bantuan Kemanusiaan
-
Sudah Lama Dinanti, Peserta Sambut Antusias Turnamen Sepak Bola Bergengsi di Tangerang
-
Review ANTA PG7 Travel 2: Sepatu Lari Murah Teknologi 'Dewa', Nyaman Buat Daily Run?
-
Bullet Train Explosion: Ketika Shinkansen Berpacu Melawan Bom dan Waktu
-
Gianni Infantino Murka, Tuding Kritikus FIFA Sebarkan Kebencian
-
Sungai Musi dan Jejak Batu Bara: Ketika Jalur Logistik Bertemu Krisis Ekologi
-
Jepang Gempa Bumi Besar 7,1 Magnitudo, Ada Peringatan Tsunami
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Rp23 Triliun
-
Survei SMRC: Popularitas MBG Tinggi, Tapi Kepuasan Publik Merosot