Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers Jakarta mendesak Rektor IAIN Ambon mencabut Surat keputusan/SK pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa, LPM Lintas setelah penerbitan majalah dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan,” pada 14 Maret 2022.
LBH Pers mengirim surat terbuka kepada Rektor IAIN Ambon pada 24 Maret 2022, dan melalui alamat email humas@iainambon.ac.id pada 27 Maret 2022. Surat itu ditembuskan ke Menteri Agama, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Ketua Dewan Pers, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, dengan ini LBH Pers mendesak Rektor IAIN Ambon mencabut SK Rektor tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” kata Direktur LBH Pers Jakarta, Ade Wahyudin, melalui WhatsApp, Senin (28/3/2022).
Ia meminta rektor IAIN Ambon beserta jajaran dan seluruh civitas akademika, agar menghormati kerja jurnalistik yang sedang dijalankan LPM Lintas IAIN Ambon.
“Rektor IAIN Ambon beserta jajaran agar memberikan respon positif terhadap laporan hasil investigasi LPM IAIN Ambon dengan mengambil langkah serius untuk membentuk tim investigasi guna pencegahan dan menanggulangi kasus kekerasan seksual,” ujarnya.
Hal itu berpedoman pada SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
“Menteri Agama beserta Dirjen Pendidikan Islam juga perlu melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Pimpinan IAIN Ambon sehingga membuat IAIN Ambon terkesan anti demokrasi,” ucapnya.
Selain itu, ia juga mendesak Dewan Pers turut serta mengawal dan memberikan pandangan kritisnya atas kasus pembekuan serta potensi kriminalisasi terhadap jurnalis kampus yang dilakukan oleh pihak Rektorat IAIN Ambon secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur pengaduan karya jurnalistik.
Sebelumnya, Rektor Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Ambon membekukan aktivitas LPM Lintas setelah menerbitkan majalah berjudul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”. Kebijakan ini menjadi preseden buruk bagi budaya akademik di Indonesia.
Baca Juga: LBH Pers Desak Menteri Agama Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor IAIN Ambon
Majalah edisi 11 Januari 2022 yang diterbitkan LPM Lintas merupakan karya jurnalistik berupa liputan investigasi kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkar kampus.
Investigasi yang dilakukan LPM Lintas berhasil mengungkap puluhan kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi dan mahasiswa sejak 2015.
Namun, pasca publikasi hasil liputan, LPM Lintas justru mendapatkan tekanan dan serangan, baik intimidasi, penganiayaan, pengrusakan sekretariat, hingga pembekuan lembaga melalui SK Rektor IAIN Ambon dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 95 Tahun 2022 tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua