Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengingatkan media massa agar tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers saat memberitakan kasus kekerasan seksual. Hal itu menyusul adanya pemberitaan sebuah media yang menampilkan foto, profil penyintas kekerasan seksual serta menuliskan secara detail kronologi kekerasan tanpa konfirmasi dan persetujuan dari penyintas.
Berita itu muncul setelah seorang penyintas mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya, saat bekerja sebagai jurnalis Geotimes pada 2015. Meski berita yang sempat tayang akhirnya diturunkan, namun jejak digital masih tetap tertinggal.
"Hal ini menambah beban trauma penyintas, termasuk para penyintas lain yang mengalami kasus serupa," demikian keterangan tertulis AJI Indonesia, Kamis (3/2/2022).
AJI Indonesia menilai, pemberitaan semacam itu hanya satu dari sekian banyak praktik jurnalisme yang tidak berperspektif korban kekerasan seksual. Praktik lain yang sering AJI temui adalah penggunaan diksi pada kasus pemerkosaan seperti "menggagahi", "meniduri", "menggilir", atau "menodai".
Diksi semacam itu menghilangkan unsur kejahatan dan memperkuat stigma bahwa perempuan sebagai objek seksual. Dalam pandangan AJI, seharusnya media tidak menjadikan kasus kekerasan seksual sebagai komoditas untuk mendulang klik bagi media.
Media, seharusnya mengedepankan peran untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kode Etik Jurnalistik secara umum telah mengatur bagaimana jurnalis seharusnya bekerja:
Pasal 2: "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik."
Pasal 4: "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul."
Pasal 5: "Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan."
Baca Juga: AJI dan LBH Pers Kumpulkan Bukti Dugaan Kekerasan Seksual yang Menimpa Eks Reporter Geotimes
Pasal 8: "Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani."
AJI berpandangan, dalam konteks isu kekerasan seksual, empat pasal dalam KEJ itu jelas menekankan agar jurnalis tidak boleh memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Dalam konteks ini, jurnalis harus menghormati hak privasi dari penyintas kekerasan seksual, dan menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara.
"Selain itu jurnalis juga tidak menyebutkan identitas atau informasi yang memudahkan orang lain untuk melacak penyintas."
Tidak hanya itu, AJI menilai bahwa media seharusnya menjadi ruang aman bagi penyintas kekerasan seksual, sehingga mereka bisa bersuara tanpa rasa khawatir soal kerahasiaan identitasnya. Dalam hal ini, media dapat membantu penyintas mendapatkan keadilan dan mendorong kebijakan yang dapat mencegah dan menghapus perilaku kekerasan seksual.
"Mengingat Indonesia berada dalam situasi darurat kekerasan seksual, pemberitaan yang mengabaikan KEJ, justru menjadikan korban kekerasan seksual sulit mendapat keadilan. Tidak hanya itu, praktik kekerasan seksual akan semakin menguat, termasuk di dunia kerja."
Berita Terkait
-
AJI: Jurnalis Tidak Boleh Menyebutkan Identitas Korban Kekerasan Seksual
-
Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Mason Greenwood Dihapus dari Game FIFA 22
-
AJI dan LBH Pers Kumpulkan Bukti Dugaan Kekerasan Seksual yang Menimpa Eks Reporter Geotimes
-
Miris! Seorang Anak di Majalengka Dicabuli 11 Orang Usai Dicekok Minuman Keras
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama