Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengingatkan media massa agar tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers saat memberitakan kasus kekerasan seksual. Hal itu menyusul adanya pemberitaan sebuah media yang menampilkan foto, profil penyintas kekerasan seksual serta menuliskan secara detail kronologi kekerasan tanpa konfirmasi dan persetujuan dari penyintas.
Berita itu muncul setelah seorang penyintas mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya, saat bekerja sebagai jurnalis Geotimes pada 2015. Meski berita yang sempat tayang akhirnya diturunkan, namun jejak digital masih tetap tertinggal.
"Hal ini menambah beban trauma penyintas, termasuk para penyintas lain yang mengalami kasus serupa," demikian keterangan tertulis AJI Indonesia, Kamis (3/2/2022).
AJI Indonesia menilai, pemberitaan semacam itu hanya satu dari sekian banyak praktik jurnalisme yang tidak berperspektif korban kekerasan seksual. Praktik lain yang sering AJI temui adalah penggunaan diksi pada kasus pemerkosaan seperti "menggagahi", "meniduri", "menggilir", atau "menodai".
Diksi semacam itu menghilangkan unsur kejahatan dan memperkuat stigma bahwa perempuan sebagai objek seksual. Dalam pandangan AJI, seharusnya media tidak menjadikan kasus kekerasan seksual sebagai komoditas untuk mendulang klik bagi media.
Media, seharusnya mengedepankan peran untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kode Etik Jurnalistik secara umum telah mengatur bagaimana jurnalis seharusnya bekerja:
Pasal 2: "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik."
Pasal 4: "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul."
Pasal 5: "Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan."
Baca Juga: AJI dan LBH Pers Kumpulkan Bukti Dugaan Kekerasan Seksual yang Menimpa Eks Reporter Geotimes
Pasal 8: "Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani."
AJI berpandangan, dalam konteks isu kekerasan seksual, empat pasal dalam KEJ itu jelas menekankan agar jurnalis tidak boleh memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Dalam konteks ini, jurnalis harus menghormati hak privasi dari penyintas kekerasan seksual, dan menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara.
"Selain itu jurnalis juga tidak menyebutkan identitas atau informasi yang memudahkan orang lain untuk melacak penyintas."
Tidak hanya itu, AJI menilai bahwa media seharusnya menjadi ruang aman bagi penyintas kekerasan seksual, sehingga mereka bisa bersuara tanpa rasa khawatir soal kerahasiaan identitasnya. Dalam hal ini, media dapat membantu penyintas mendapatkan keadilan dan mendorong kebijakan yang dapat mencegah dan menghapus perilaku kekerasan seksual.
"Mengingat Indonesia berada dalam situasi darurat kekerasan seksual, pemberitaan yang mengabaikan KEJ, justru menjadikan korban kekerasan seksual sulit mendapat keadilan. Tidak hanya itu, praktik kekerasan seksual akan semakin menguat, termasuk di dunia kerja."
Berita Terkait
-
AJI: Jurnalis Tidak Boleh Menyebutkan Identitas Korban Kekerasan Seksual
-
Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Mason Greenwood Dihapus dari Game FIFA 22
-
AJI dan LBH Pers Kumpulkan Bukti Dugaan Kekerasan Seksual yang Menimpa Eks Reporter Geotimes
-
Miris! Seorang Anak di Majalengka Dicabuli 11 Orang Usai Dicekok Minuman Keras
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla
-
BRIN Ingatkan Prabowo soal Reformasi Politik, Khawatir Pemilu 2029 Bisa Bermasalah
-
Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia
-
Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM
-
DPR Desak Pemerintah Jamin Keselamatan 9 WNI yang Ditangkap Militer Israel
-
Tutup Pintunya! Kata-kata Terakhir Amin Abdullah Sebelum Dibunuh Pelaku Penembakan Masjid San Diego
-
Amnesty: Kritik Pemerintah Dibungkam Lewat Kampanye Disinformasi 'Antek Asing'
-
Kedubes Palestina Kutuk Israel usai Cegat Konvoi Global Sumud Flotilla ke Gaza
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG