Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait belum umumkan pihak-pihak untuk ditetapkan tersangka dalam masalah langkanya minyak goreng di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah menyerahkan langsung sejumlah gugatannya kepada PN Jakarta Pusat.
"Kami telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Menteri Perdagangan cq Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan atas kasus mafia minyak goreng," ucap Boyamin di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).
Boyamin pun menyampaikan sejumlah alasan gugatan yang dilakukan tersebut. Ia mengemukakan, adanya dugaan fenomena langkanya minyak goreng yang diduga melibatkan oleh oknum pengusaha atau mafia. Oknum tersebut diduga menimbun minyak goreng.
"Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng. Sehingga, masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran," ungkap Boyamin.
Apalagi, kata Boyamin, PKTN selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sepatutnya melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.
Boyamin menyebut, adanya sebanyak 73 penyidik seharusnya mampu melakukan penyidikan atas kelangkaan minyak goreng tersebut.
Menurut Boyamin, Mendag M Luthfi diduga sudah mengetahui nama para calon tersangka pelaku yang melakukan penimbun minyak goreng.
Apalagi, mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka juga sudah diketahui.
Baca Juga: Mahasiswa Riau Demo soal Minyak Goreng, Desak Jokowi Copot Mendag Lutfi
"Yakni, minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas hingga dilarikan ke luar negeri,"ungkapnya
Boyamin juga mempersoalkan, calon tersangka yang mestinya sudah disampaikan pada Senin 21 Maret 2022, namun tak kunjung diumumkan oleh Mendag M Lutfi.
"Namun, hingga pengajuan prapeadilan a quo, termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka. Sehingga, atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum," katanya.
Maka itu, Boyamin berharap permohonan gugatan praperadilannya dapat dikabulkan oleh majelis hakim nantinya.
"Semoga hakim memutus perkara ini dikabulkan untuk membuat jera mafia minyak goreng," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan