Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait belum umumkan pihak-pihak untuk ditetapkan tersangka dalam masalah langkanya minyak goreng di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah menyerahkan langsung sejumlah gugatannya kepada PN Jakarta Pusat.
"Kami telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Menteri Perdagangan cq Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan atas kasus mafia minyak goreng," ucap Boyamin di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).
Boyamin pun menyampaikan sejumlah alasan gugatan yang dilakukan tersebut. Ia mengemukakan, adanya dugaan fenomena langkanya minyak goreng yang diduga melibatkan oleh oknum pengusaha atau mafia. Oknum tersebut diduga menimbun minyak goreng.
"Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng. Sehingga, masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran," ungkap Boyamin.
Apalagi, kata Boyamin, PKTN selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sepatutnya melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.
Boyamin menyebut, adanya sebanyak 73 penyidik seharusnya mampu melakukan penyidikan atas kelangkaan minyak goreng tersebut.
Menurut Boyamin, Mendag M Luthfi diduga sudah mengetahui nama para calon tersangka pelaku yang melakukan penimbun minyak goreng.
Apalagi, mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka juga sudah diketahui.
Baca Juga: Mahasiswa Riau Demo soal Minyak Goreng, Desak Jokowi Copot Mendag Lutfi
"Yakni, minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas hingga dilarikan ke luar negeri,"ungkapnya
Boyamin juga mempersoalkan, calon tersangka yang mestinya sudah disampaikan pada Senin 21 Maret 2022, namun tak kunjung diumumkan oleh Mendag M Lutfi.
"Namun, hingga pengajuan prapeadilan a quo, termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka. Sehingga, atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum," katanya.
Maka itu, Boyamin berharap permohonan gugatan praperadilannya dapat dikabulkan oleh majelis hakim nantinya.
"Semoga hakim memutus perkara ini dikabulkan untuk membuat jera mafia minyak goreng," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara