Suara.com - Kejaksaan Agung menentapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang/TPPU pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life periode 2017-2020.
Kedua tersangka yakni, Maryoso Sumaryono, selaku mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life dan Hasti Sriwahyuni, selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) yang menerbitkan Medium Term Note (MTN) Prioritas Finance tahun 2017.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai dari 29 Maret sampai dengan 17 April 2022 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam konferensi pers secara daring, Selasa (29/3/2022).
Ketut mengatakan dalam tindak pidana TPPU, ditetapkan hanya satu tersangka, yaitu tersangka Hesti Sriwahyuni (HS) yang berperan merekayasa laporan keuangan PT PRM seolah-olah PT PRM membiaya anjak piutang Sister Company yang sebenarnya tidak ada aktifitas perusahaan yang dilakukan tanpa proses due diligence.
Tersangka HS juga berperan memberikan cek kosong sebagai jaminan Buyback MTN jika hingga 10 Desember 2017 tidak dapat ditingkatkan menjadi RDPT.
"Tersangka HS mengatur serta menentukan penggunaan dana pencairan MTN di luar tujuan diterbitkannya MTN, yakni untuk kepentingan pribadi dan Grup PT Sekar Wijaya," tutur Ketut.
Sedangkan tersangka Maryoso Sumaryono memiliki peran menyetujui investasi pada Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance 2017, tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi.
Tersangka juga menandatangani Lembar Pengantar Transaksi Intruksi (LPTI), pemindah buku-an dan cek terkait dengan investasi pada KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance 2017.
"Tersangka MS yang menginisiasi penyelesaian jaminan MTN Prioritas Finance 2017 melalui skema investasi pada reksa dana Minna Padi Pasopati. Reksa Dana Syariah Minna Padi Indraprastha, Reksa Dana PNM Saham Unggulan dan Reksa Dana Insight Bhineka Balance Fund," ujar Ketut.
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Brantas Abipraya Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung
Posisi singkat kasus ini, pada tanggal 17 Oktober 2017 PT Asuransi Jiwa Taspi melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk KPD di PT Emco Asset Management selaku Manager Investasi dengan underlying berupa MTN PT PRM yang sejak awal diketahui tidak mendapat peringat/investement grade.
Kemudian, dana pencarian MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam perjajian penerbitan MTN, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Grup Perusahaan PT Sekar Wijaya serta beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.
Untuk menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan PT Asuransi Jiwa Taspen, lanjut Ketut, kemudian dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT Asuransi Jiwa Taspen kepada PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.
"Padahal uang yang dipergunakan untuk memberi tersebut berasal dari keuangan PT Asuransi Jiwa Taspen yang dikeluarkan dengan dibungkus transaksi investasi melalui beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu," ungkap Ketut.
Penyidik mentersangkakan keduanya dengan primer Pasal 2 Ayat (1) juchto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juchto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan subsider Pasal 3 juchto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juchto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park