Suara.com - Pemerintah menetapkan status Pertalite dengan RON 90 sebagai BBM Penugasan, menggantikan Premium yang memiliki RON 88. Penetapan ini kemudian membuat masyarakat bertanya-tanya. Apa sebenarnya arti dari BBM Penugasan?
Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, pemerintah menetapkan Pertalite sebagai bahan bakar khusus penugasan (JBKP) atau BBM Penugasan.
Penetapan ini tercatat dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
Banyak yang kemudian bertanya tentang apa pengertian JBKP atau BBM Penugasan. Selain BBM Penugasan, ada pula BBM Tertentu dan BBM umum. Tiga jenis ini memiliki formula yang berbeda terkait penentuan harga.
Jadi, BBM Penugasan merupakan jenis bahan bakar yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam perpres tersebut pada pasal 1 ayat 2, dijelaskan bahwa JBKP merupakan bahan bakar yang berasal dan diolah dari minyak bumi yang telah dicampur dengan bahan bakar nabati atau biofuel sebagai bahan bakar dengan jenis, standar dan mutu tertentu.
JBKP atau BBM Penugasan didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi. Dalam pasa 4 dijelaskan, penyediaan dan pendistribusian JBKP atau BBM Penugasan dilaksanakan badan usaha melalui penugasan badan pengatur.
Kuota BBM Penugasan
Baca Juga: Gantikan Premium, Pertalite Oktan 90 Jadi Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP
Kuota BBM Penugasan atau Pertalite pada tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter. Artinya, dalam satu bulan kuota Pertalite di seluruh wilayah Tanah Air kurang dari 2 juta kiloliter.
Padahal, penyaluran Pertalite sampai dengan bulan Februari 2022 sebesar 4,258 juta kilo liter. Jumlah tersebut sudah melebihi 18,05 persen dari kuota Februari secara year to year.
"Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15% dari kuota normal," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR dalam laman Kementerian ESDM.
Dalam rilis Kementerian ESDM, harga Pertalite sebagai BBM Penugasan adalah Rp 7.650 per liter. Harga tersebut sudah termasuk PPN dan PBBKB.
BPH Migas akan melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan serta pendistribusian BBM Penugasan. Hal tersebut turut diatur dalam keputusan menteri.
Tag
Berita Terkait
-
Pertamax Akan Naik Bulan Depan, Begini Rincian Harganya
-
DPR Setujui Harga Pertamax Naik, Publik Ingatkan Puan Maharani Pernah Menangis saat Harga BBM Naik Era SBY
-
Bantah Setujui Harga Pertamax Naik Rp 16.000, Komisi VI DPR: Cuma Dukung Harga BBM Sesuai Minyak Dunia
-
Jleb! Reaksi Warganet Soal Harga Pertamax Naik, Singgung Megawati sampai Jefri Nichol
-
Soal Harga BBM yang Naik, DPR Minta Pemerintah Tidak Bohongi Rakyat
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP