Suara.com - Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menegaskan, Indonesia memiliki konstitusi yang harus ditaati bersama. Apalagi terkait masa jabatan presiden.
Penegasan tersebut disampaikan Bambang Pacul, sapaan Bambang Wuryanto, menanggapi dukungan kepada Jokowi untuk lanjut menjadi tiga periode dari Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi).
"Itu kan maunya Apdesi kalau orangnya mau ya boleh-boleh, tapi republik ini bersepakat kita berbangsa dan bernegaranya, itu atas bedasarkan kesepatan yang tertuang dalam konstitusi negara," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Bambang juga mengomentari ihwal rencana deklarasi mendukung tiga periode Jokowi tersebut dari Apdesi.
Menurutnya, jika hanya mendukung pencalonan presiden kepada seorang tokoh hal itu boleh-boleh saja. Tetapi untuk penambahan masa jabatan presiden, tentu harus dilihat dasar aturan yang berlaku.
"Kalau mendeklarasikan diri untuk menjasi presiden diizinkan toh. Tapi semua nanti ada perturan perundang-undangan," ujarnya.
"Siapa peserta pilpres, peserta pilpres itu adalah gabungan capres dan cawapres itu diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Ada nggak di situ gabungan Apdesi keluar aspirasi ya boleh," tuturnya.
Untuk diketahui, Ketua Umum Apdesi Surtawijaya yang menyatakan dukungan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo tiga periode.
Surtawijaya menyebut Apdesi siap deklarasi dukung Jokowi tiga periode. Ia menjelaskan, dukungan tersebut bukan semata-mata keinginan mendadak dari para kepala desa.
Baca Juga: Apdesi Dukung Jokowi Tiga Periode, Forum Wali Nagari Sumbar Belum Bersikap
Ia menganggap, Apdesi memiliki utang kepada Jokowi yang sudah mengabulkan tuntutan, salah satunya mengubah aturan mekanisme gaji kepala desa dari tiga bulan sekali menjadi satu bulan sekali.
"Beliau kabulkan. Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita," ujarnya.
Masih menurutnya, Apdesi hendak melakukan deklarasi bersamaan dengan Silatnas Apdesi 2022 yang digelar pada hari yang sama. Namun, Surtawijaya menyebut sempat dilarang oleh sejumlah pihak.
"Tadinya mau hari ini, dilarang sama semua. Saya capek dilarang sono-sini," ucapnya.
Surtawijaya menegaskan tidak ada pihak yang mengarahkan Apdesi untuk mendukung Jokowi tiga periode.
Ia mengklaim kalau dukungan itu murni berasal dari para kepala desa yang merasa banyak dibantu oleh Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Pertemuan Trump-Xi Pada Mei Dianggap Tanda Berakhirnya Perang, Gedung Putih Bilang Begini
-
Iran Tutup Laut Merah Bila Tentara AS-Israel Menyerbu, Pasokan Minyak Dunia Putus Total
-
AS Tunggu Jawaban Iran untuk Damai, Netanyahu Uring-uringan ke Donald Trump
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Siagakan 668 Pompa dan Percepat Pengerukan Waduk
-
Sepekan Jalan Kayu Mas Utara Ambles, Warga Pulogadung Waswas Menanti Perbaikan
-
Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen
-
Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan
-
Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM