Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengatakan, perlu ada penelitian khusus atau Litsus yang ketat jika turunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.
Dave mengatakan, hal itu dilakukan guna memastikan keturanan anggota PKI tersebut benar-benar bersih dari paham yang terlarang.
"Tentunya harus disesuaikan dengan Litsus yang ketat, memastikan tidak ada lagi yang terpapar akan ideologi dan paham yang terlarang," kata Dave saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).
Menurutnya, teknologi hingga psikologi kekinian sudah maju. Hal itu, kata dia, perlu dimanfaatkan juga untuk melakukan seleksi atau menyaring.
"Technology dan ilmu psychology hari ini memudahkan untuk menyaring mereka yang ada kemungkinan terpapar akan paham-paham liar tersebut," ungkapnya.
Kendati begitu, Dave mangatakan, Litsus dilakukan tidak hanya kepada keturunan anggota PKI saja. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk semua tanpa diskriminasi.
"Loh, litsus bukan hanya mereka yang dianggap keturunan PKI. Akan tetapi semua yang hendak mendaftar," tandasnya.
Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Ia kini membolehkan turunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.
Itu disampaikannya saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Perbolehkan Keturunan PKI Masuk TNI, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Dianggap Cerdas
Awalnya, Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto soal aturan yang tercantum pada nomor 4.
"Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?," tanya Andika dikutip melalui YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab Kolonel A Dwiyanto.
"Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?," timpal Andika.
"Izin TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel A Dwiyanto.
"Oke sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," pinta Andika.
Tag
Berita Terkait
-
Perbolehkan Keturunan PKI Masuk TNI, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Dianggap Cerdas
-
Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI, Habib: Kebijakan yang Cerdas
-
Bangun IKN Nusantara Pakai Urunan Duit Rakyat karena Pemerintah Tak Mampu, Anggota DPR: Bagus-bagus Saja Lho
-
Puan Maharani: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik saat Ramadan!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta